Bawaslu Mamuju Buka Rekrutmen PTPS, Berikut Jadwal dan Persyaratannya
|
MAMUJU- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Mamuju.
Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 tanggal 10 September 2024, pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas dan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran akan dilakukan pada 12 hingga 28 September 2024.
Apabila minimum kuota pendaftar PTPS belum terpenuhi, masa pendaftaran akan diperpanjang pada 1 hingga 10 Oktober 2024. Sedangkan pengumuman bagi pendaftar yang lulus seleksi administrasi akan dilakukan pada 11 Oktober 2024, dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat pada 12 Oktober hingga 2 November 2024.
Tes wawancara akan dilakukan pada 12 hingga 22 Oktober 2024. Adapun pengumuman dan penetapan calon terpilih berdasarkan tes wawancara akan dilakukan pada 23-25 Oktober 2024. Pelantikan PTPS pada 3-4 November 2024.
Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin mengatakan rekrutmen PTPS akan dilakukan secara terbuka bagi yang memenuhi persyaratan termasuk bagi penyandang disabilitas.
Rusdin mengajak kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda yang ada di Kabupaten Mamuju untuk berpartisipasi aktif mengawasi penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan menjadi PTPS. Menurutnya, rekrutmen PTPS akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
"Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat termasuk juga penyandang disabilitas yang mampu dan memenuhi persyaratan untuk mendaftar menjadi Pengawas TPS. Rekrutmen akan dilakukan secara terbuka," ujarnya.
Rusdin mengatakan untuk rekrutmen PTPS Pilkada 2024 akan dilakukan oleh masing-masing di 11 (sebelas) Panwaslu Kecamatan di lingkup wilayah Kabupaten Mamuju.
"terkait informasi pendaftaran dan persyaratannya dapat diakses di media sosial baik media sosial Bawaslu Kabupaten Mamuju maupun media sosial masing-masing Panwascam," pungkasnya.
Berikut link Persyaratan dan Berkasnya
Penulis: Andi Muhfi Zandi M