Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mamuju, terbitkan Himbauan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju

 

Bawaslu Kabupaten Mamuju menerbitkan surat Himbauan yang ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju melalui surat dengan Nomor : 423/K.Bawaslu.SR-03/PM.00.02/XII/2019, dan Nomor : 424/K.Bawaslu.SR-03/PM.00.02/XII/2019 Tertanggal 11 Desember 2019\n\nBawaslu Kabupaten Mamuju Menghimbau agar Tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam ) Bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri dan tidak menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat (2), (3) dan ayat (5), tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju"