Hadiri Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Mamuju Tekankan Validitas Data Jadi Prioritas
|
MAMUJU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara yang berlangsung di Aula Kenari Hotel Maleo ini dihadiri oleh jajaran KPU, Bawaslu, serta perwakilan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati.
Rapat dimulai dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Indo Upe, yang menyampaikan pentingnya pemutakhiran data pemilih. "Proses pemutakhiran data ini telah dimulai sejak Mei lalu, dan hari ini merupakan puncaknya. Harapan kami, data yang telah disahkan ini akurat dan dapat digunakan dalam Pemilihan Serentak 2024," ujar Indo Upe dalam sambutannya.
Pada rapat tersebut, setiap kecamatan di Kabupaten Mamuju membacakan hasil rekapitulasi DPSHP, yang kemudian ditetapkan sebagai DPT. Kecamatan Mamuju, Simboro, Tapalang, dan Kalukku tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemilih terbesar, dengan jumlah keseluruhan pemilih di Kabupaten Mamuju mencapai 192.230 orang.
Proses Pengawasan dan Tanggapan Bawaslu Mamuju
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Mamuju turut hadir dalam rapat pleno ini dengan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan mekanisme dan prosedur rekapitulasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, menyampaikan bahwa “Bawaslu telah melakukan pengawasan ketat terhadap setiap tahapan pemutakhiran data” Ujarnya.Ia juga mengapresiasi kerja sama antara KPU dan Bawaslu dalam menjaga validitas data pemilih
Selama proses pleno, terdapat beberapa interupsi dan masukan, terutama dari Rusdin, terkait adanya perubahan pemilih di beberapa kecamatan yang belum dikirimkan sebelum rapat pleno dimulai. Rusdin meminta skorsing untuk memberi waktu menganalisis data, yang kemudian dilanjutkan oleh KPU dengan pemutakhiran data pemilih secara menyeluruh.
Pemutakhiran Data dan Isu Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
Pada sesi akhir rapat, KPU Kabupaten Mamuju menampilkan rekapitulasi pemilih disabilitas dan memberikan data pemilih baru serta pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Secara keseluruhan, terdapat 1.431 pemilih baru dan 1.542 pemilih yang tidak memenuhi syarat. Data ini diintegrasikan ke dalam sistem untuk memastikan setiap pemilih yang terdaftar memiliki bukti autentik.
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Mamuju ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju. Kemudian Acara resmi ditutup dan menandai selesainya proses penetapan DPT yang akan digunakan dalam Pemilihan Serentak mendatang. (Humas)
Penulis: Andi Muhfi Zandi M