Hadiri Rakor Persiapan Pencalonan, Bawaslu Mamuju Tekankan pencermatan Kelengkapan Dokumen Persyaratan
|
MAMUJU- Dalam Rangka Persiapan Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Kabupaten Mamuju Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju menghadiri giat Rapat Koordinasi (Rakor) Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tahun 2024 serta Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Grand Maleo Hotel & Convention Mamuju pada Sabtu 10 Agustus 2024.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Indo Upe menyampaika bahwa terkait dengan tujuan diadakannya rapat koordinasi “Rapat koordinasi persiapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati mamuju tahun 2024 serta sosialisasi pkpu 8 tahun 2024 ini untuk persiapan dalam pendaftaran calon yang dimulai pada tanggal 27 agustus 2024 “ ujarnya
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Mamuju, Sudirman Samual, dalam penyampaiannya menyampaikan terkait dengan teknis tahapan dari Pencalonan Pemilihan serentak 2024.
“Pada tahapan ini, terdapat alur yang telah ditetapkan yakni24-26 agustus pengumuman pendaftaran , dan akan di umumkan melalui media yang dililih oleh KPU, selanjutnya KPU Membuka pendaftaran pasangan calon 27-29 agustus, bahwa tempat pendaftaran di kantor kpu mamuju berdasarkan kesepakatan internal KPU dan di dampingi Oleh pihak keamanan yakni kepolisian Kabupaten Mamuju”, ungkapnya.
Selain itu, Samual Sudirman juga menyampaikan terkait dengan Persyaratan dari Pasangan calon berdasarkan PKPU 8 Tahun 2024.
“Dalam hal parpol peserta pemilu mengusulkan lebih dari 1 pasangan calon kpu kabupa/kota melakukan klarifikasi kepada parpol peserta pemilu tingkat pusat melalui kpu sebagaimana pasal 3. Persetujuan pasangan calon diterbitkan dan ditandatangani sesuai pasal dan terkait dengan batas usia pasal 14 ayat 2 hurud d perbawalu 8 2024 terhitung pasangan calon terpilihberusia paling rendah 25 tahun untu calon bupati dan wakil bupati”. Sambungnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin menyampaikan terkait dengan kerawanan pada kelengkapan dokumen persyaratan
“Parpol peserta pemilihan umum maupun pasangan calon diharapkan memperhatikan dokumen persyaratan yang harus di lengkapi oleh pasangan calon pada saat melakukan pendaftaran pada tanggal 27 s.d 29 agustus 2024”, ungkapnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Mamuju, Forkopimda dan Seluruh Perwakilan Partai Politik Pemilu lingkup Kabupaten Mamuju. (Humas)
Penulis: Andi Muhfi Zandi M