Kawal Akurasi Data pada Pemilihan Serentak 2024 Bawaslu Mamuju Hadiri Rapat Pleno DPHP dan DPS Tingkat Kabupaten
|
MAMUJU–Dalam rangka mengawal hak pilih dan Data Pemilih pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Mamuju hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 tingkat KPU Kabupaten Mamuju yang berlangsung di Aula Husni Kamil Manik KPU Kabupaten Mamuju pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Dalam pembukaan kegiatan, Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Indu Upe menggambarkan perjalanan data pada proses pemutakhiran daftar pemilih “sebagai gambaran bapak ibu pada tanggal 19 Mei 2024 , telah turun data dari kemendagri berupa DP4, selanjutnya kami lalu membentuk pantarluh berjumlah 796 orang, kemudian dilakukan coklit, dan dilakukan rekap pada tanggal 1-3 Agustus 2024 ditingkat kemudian dilanjutkan rekap tingkat di kecamatan dan dilanjutkan ditingkat kabupaten. Kami membutuhkan masukan jika kemudian ada yang belum terdaftar dalam pemilih bisa masuk dalam daftar pemilih sampai DPT”, Ungkapnya dalam sambutan Pembukaan.
Kegiatan rapat pleno ini merupakan tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan, yang mana sebelumnya telah dilaksanakan rekapitulasi tingkat desa/kelurahan. Terdapat beberapa desa yang pada saat dilaksanakannya rapat pleno tersebut yang menemukan selisih angka. Selisih angka tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah salah dalam penginputan data. Karena terdapat kesalahan tersebut maka dibentuklah forum diskusi berupa rapat pleno tersebut. Kegiatan rapat pleno dilaksanakan dengan pemaparan Daftar pemilih di setiap Kecamatan yang disampaikan oleh PPK masing-masing kecamatan,
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Mamuju, Zulkifli, S.H, menyampaikan terkait dengan fokus beberapa daftar pemilih bagi rentan baik penyandang difabel maupun perkawinan dibawah umur.
“Kami mengimbau agar terdapat konfirmasi terkait pemilih penyandang disabilitas yang dapat di tampilkan lokasi ataupun TPSnya, hal ini sebagai bentuk komitmen inklusifitas Pemilihan Serantak 2024 dengan semangat mengawal hak pilih”, Ungkapnya.
Adapun hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 tertuang dalam Berita Acara Nomor: 368/PL.02.1-ba/7602/2024 Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Mamuju dengan hasil rekapitulasi sebanyak 192.406 pemilih dan 619 TPS, berdasarkan hasil pencertmatan pada 101 Kelurahan/Desa di Kabupaten Mamuju.
Berdasarkan pencermatan terhadap beberapa potensi kerawanan pada penyusunan dafatar pemilih, diharapkan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Mamuju dapat berjalan lancar dan transparan, sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Bawaslu Kabupaten Mamuju juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta aktif dalam mengawasi dan memastikan bahwa setiap suara dihitung dengan jujur dan adil. (Humas)
Penulis: Andi Muhfi Zandi M