Perkuat Kesiapan Hadapi Tahapan Pemilu, Bawaslu Mamuju Gelar Rapat Pembinaan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
|
Mamuju, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju-Komitmen menjaga kualitas penyelenggaraan demokrasi tidak hanya dibangun saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga dipersiapkan jauh sebelum tahapan dimulai. Berangkat dari semangat tersebut, Bawaslu Mamuju terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia melalui pembinaan dan penguatan kompetensi di bidang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sebagai bekal menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.
Bawaslu Mamuju melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP&PS) melaksanakan Rapat Pembinaan/Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan pada Senin, 27 Juli 2026, bertempat Di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin, S.Pd, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa M. Ikhsan, S.Pd.I, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Arham Syah, S.H., M.H., Praktisi Hukum Muh. Yunus, Kepala Subbagian, serta jajaran staf Bawaslu Mamuju.
Rapat dibuka oleh Koordinator Divisi (PP&PS) Bawaslu Kabupaten Mamuju, M. Ikhsan, S.Pd.I. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa masa non-tahapan merupakan momentum yang tepat untuk memperkuat kapasitas kelembagaan sehingga seluruh jajaran siap menghadapi tahapan pemilu yang akan datang.
"Di masa non-tahapan ini kita harus mempersiapkan kapasitas dan eksistensi kelembagaan agar siap menghadapi tahapan pemilu berikutnya. Melalui pembahasan materi dan praktik penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa, kita dapat memperkaya pengetahuan dan pengalaman sebagai bekal menghadapi tahapan mendatang," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, S.Pd, menyampaikan bahwa pembinaan merupakan bagian penting dari upaya menjaga kesiapan lembaga meskipun saat ini belum memasuki tahapan pemilu.
Menurutnya, penyelenggaraan pemilu merupakan proses yang berkesinambungan sehingga seluruh jajaran Bawaslu harus senantiasa siap menjalankan tugas dan tanggung jawab, termasuk menghadapi kemungkinan adanya permohonan penyelesaian sengketa.
Rusdin, juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas staf, mengingat mereka memiliki peran strategis dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa, mulai dari mempersiapkan proses mediasi, persidangan, penyusunan notulen, hingga penyusunan putusan. Ia menjelaskan bahwa selama masa non-tahapan, Bawaslu Kabupaten Mamuju secara bertahap kembali memperkuat pemahaman mengenai penanganan pelanggaran, yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan kajian akhir, serta pelatihan penyusunan putusan sebagai bagian dari rencana penguatan kapasitas internal.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Arham Syah, S.H., M.H mengapresiasi langkah Bawaslu Mamuju dalam menyelenggarakan pembinaan internal. Ia menilai masa non-tahapan merupakan waktu yang paling tepat untuk meningkatkan kompetensi seluruh jajaran, khususnya staf baru, baik ASN maupun PPPK.
Arham Syah, S.H., M.H menegaskan bahwa pemahaman mengenai penerimaan laporan dugaan pelanggaran maupun permohonan penyelesaian sengketa tidak hanya menjadi tanggung jawab staf yang membidangi PP&PS, melainkan harus dipahami oleh seluruh pegawai. Menurutnya, tahapan verifikasi partai politik yang akan datang berpotensi menjadi pintu masuk banyaknya permohonan sengketa sehingga kesiapan seluruh jajaran menjadi hal yang sangat penting.
Ia juga menekankan bahwa penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa tidak cukup dipahami secara teori, melainkan harus dibiasakan melalui praktik dan simulasi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, ia mendorong agar Bawaslu Kabupaten Mamuju terus memperbanyak pelatihan internal, termasuk simulasi penyusunan putusan, mulai dari proses penerimaan laporan, registrasi, kajian awal hingga kajian akhir.
Melalui kegiatan ini Bawaslu Mamuju berharap seluruh jajaran memiliki pemahaman yang semakin kuat mengenai mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, sehingga mampu memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.(Humas)
Penulis : Nurfadliana Santi
Dokumentasi : Firman