Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi, Bawaslu Mamuju menggelar Rapat Evaluasi Hasil Assessment Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik

Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi, Bawaslu Mamuju menggelar Rapat Evaluasi Hasil Assessment Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik

Bawaslu Kabupaten Mamuju menggelar Rapat Evaluasi Hasil Assessment Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju, Senin (3/8/2026). Sebagai forum evaluasi dan penguatan tata kelola PPID, guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, inklusif, serta mempertahankan predikat Informatif pada pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik Tahun 2026.

Mamuju, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju-Pengelolaan informasi publik yang berkualitas tidak hanya diukur dari tersedianya data, tetapi juga dari komitmen lembaga dalam menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, inklusif, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat. Berangkat dari semangat tersebut, Bawaslu Mamuju terus memperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui evaluasi menyeluruh terhadap hasil assessment keterbukaan informasi publik sebagai langkah nyata mewujudkan pelayanan informasi yang semakin baik.

Senin (3/8/2026), Bawaslu Kabupaten Mamuju melaksanakan Rapat Evaluasi Hasil Assessment Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju. Kegiatan ini dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Rusdin, S.Pd., Kepala Subbagian Bawaslu Kabupaten Mamuju, Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Ruski Hamid, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat Masram, serta jajaran staf Bawaslu Kabupaten Mamuju.

Kegiatan Rapat ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin, S.Pd., menyampaikan bahwa rapat evaluasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pengisian kuesioner assessment keterbukaan informasi publik berbasis SAQ (Self Assessment Questionnaire) yang telah dilakukan pada tanggal 8–24 Juli 2026. Evaluasi tersebut menjadi momentum untuk menelaah kembali seluruh dokumen dan bukti dukung yang telah diunggah serta mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu disempurnakan sebelum berakhirnya masa sanggah.

Rusdin, S.Pd. menjelaskan bahwa proses assessment dilakukan berdasarkan 35 indikator yang terbagi dalam tujuh dimensi penilaian, dengan seluruh pengisian didukung bukti administrasi dan dokumen yang telah disiapkan oleh PPID Bawaslu Mamuju. Oleh karena itu, pihaknya menghadirkan PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat agar memberikan masukan terhadap hasil pengisian yang telah dilakukan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa substansi penilaian dalam assessment tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam tiga pilar utama, yaitu infrastruktur fisik yang mencakup layanan tatap muka dan kelengkapan administrasi PPID, infrastruktur digital melalui website dan aplikasi layanan informasi, serta budaya dan kapasitas institusi yang meliputi kualitas sumber daya manusia dan komitmen pimpinan dalam memberikan pelayanan informasi publik.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mamuju juga telah melakukan berbagai pembenahan, di antaranya peningkatan aksesibilitas layanan bagi penyandang disabilitas pada ruang layanan PPID. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan informasi yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Ruski Hamid, menyampaikan bahwa tahapan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik telah dimulai sejak 8 Juli 2026 dan akan berakhir pada akhir Agustus 2026. Saat ini seluruh satuan kerja sedang memasuki tahapan masa sanggah.

Ruski, juga mengingatkan pentingnya disiplin dalam tata kelola pelayanan informasi. Menurutnya, setiap permohonan informasi yang berkaitan dengan kelembagaan harus dilayani melalui mekanisme PPID, bukan secara personal, sehingga setiap informasi yang disampaikan kepada publik memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, termasuk dalam pengelolaan informasi yang dikecualikan.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, Masram, menjelaskan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2026 menggunakan perangkat digital dan melibatkan unsur akademisi sebagai bagian dari proses penilaian yang objektif.

Ia berharap Bawaslu Kabupaten Mamuju dapat mempersiapkan diri secara maksimal untuk mengikuti pelaksanaan e-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 serta mampu mempertahankan predikat Informatif yang telah diraih pada tahun sebelumnya.

Melalui rapat evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten Mamuju menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan PPID sebagai wujud implementasi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang profesional, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pengawasan pemilu yang terbuka dan berintegritas.(Humas)

Penulis : Nurfadliana Santi

Dokumentasi : Firman