Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Sinergi Jelang Pemilihan Serentak, Bawaslu Mamuju Lakukan Audiensi Bersama PTTUN Makassar

Foto Bersama PTTUN Makassar


Makassar-Menindaklanjuti Surat Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 17 tahun 2024 tentang Koordinasi Sengketa Pemilihan Dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Bawaslu Mamuju Bersama Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Se-Provinsi Sulawesi Barat melakukan audiensi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar pada Kamis, 27 Juni 2024.

Dalam pelaksanaan audiensi tersebut, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Mamuju,  Zulkifli, S.H., berharap audiensi ini dapat menjadi penguatan sinergitas khusunya terkait penyelesaian sengketa TUN dalam Pemilihan Serentak 2024.

“Perwujudan Sinergi yang terjalin kuat, komunikasi dan kerjasama kelembagaan yang terwujud dengan baik tentunya sangat mendukung dalam mempersiapkan adanya potensi sengketa proses Pemilihan yang dimohonkan ke Bawaslu untuk mewujudkan Pemilu yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.

Berdasarkan regulasi dalam undang-undang Pemilihan, peserta Pemilihan dapat mengajukan sengketa TUN Pemilihan ke PTTUN setelah menempuh proses administratif di Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota dan.

Pelaksanaan audiensi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan lebih kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait penyelesaian sengketa TUN Pemilihan serta memperkuat cara memutus sengketa proses Pemilihan Umum yang dimohonkan ke Bawaslu.

“Hal ini tentunya sangat bermanfaat bagi Bawaslu Mamuju sebagai penguatan dalam menghadapi  adanya potensi sengketa proses Pemilihan 2024 sebagai prinsip dalam memberikan kepastian dan keadilan hukum kepada pihak yang bersengketa”, pungkasnya. (Humas)

Penulis: Andi Muhfi Zandi M.