Lompat ke isi utama

Pers Release

DATA HASIL PENGAWASAN PENCOCOKAN DAN PENELITIAN (COKLIT) PADA TAHAPAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH KABUPATEN MAMUJU

MAMUJU- Dalam rangka Transparansi dan Keterbukaan Informasi Data Hasil Pengawasan Coklit pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih (mutarlih) Pilkada 2024 kepada masyarakat, Bawaslu Kabupaten Mamuju melakukan Siaran Pers Data Hasil Pengawasan Pencocokan Dan Penelitian (Coklit) Pada Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Kabupaten Mamuju.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju telah melakukan pengawasan Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran data pemilih dalam pemilihan tahun 2024, dengan metode pengawasan terhadap pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pantarlih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju dan Uji Petik yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024.

Guna pengawasan Tahapan tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju membuka Posko Aduan Masyarakat bersama dengan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Mamuju dalam rangka Pengawalan Hak Pilih.
Selanjutnya dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, serta dalam tahapan pencoklitan ini berjalan dengan prosedur yang tepat sehingga Daftar Pemilih Akurat dan Hak Pilih terkawal Bawaslu Kabupaten Mamuju membuka Posko Aduan bagi masyarakat sebanyak 12 Posko Aduan yang tersebar di Kecamatan Se- Kabupaten Mamuju. 1 (Satu) Posko Aduan terletak di Kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju sebagai posko iduk, serta 11 (sebelas) di kecamatan yang terpusat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Bawaslu Kabupaten Mamuju Bersama dengan jajaran pengawas Ad-Hoc dalam memastikan proses pencocokan dan penelitian dengan menggunakan Formulir Model A-Daftar Pemilih yang dijadikan basis data yang dilakukan oleh Pantarlih, dilakukan dengan cara pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian di setiap TPS. (Selengkapnya)

Berkas Pendukung
SIARAN PERS.pdf (428.85 KB)
Pers Release