Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mamuju Dorong Ranperbup APK: Fondasi Baru Penertiban Kampanye Menuju Pemilu Tertib 2029

Bawaslu Mamuju Dorong Ranperbup APK: Fondasi Baru Penertiban Kampanye Menuju Pemilu Tertib 2029

Suasana Rapat Koordinasi Penyusunan Ranperbup APK di Aula Bawaslu Mamuju, dihadiri Bawaslu, KPU, Kesbangpol, Satpol PP, dan Bagian Hukum Setda Mamuju, Kamis (20/11/2025).

Mamuju, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mamuju —Di tengah derasnya dinamika politik jelang tahapan Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Mamuju memilih bergerak lebih awal—menghindari kekacauan aturan, menguatkan kepastian hukum, dan memastikan setiap proses kampanye berjalan dengan tertib. Semangat untuk menghadirkan Pemilu yang bersih dan teratur terasa kuat di ruang rapat Bawaslu pada Kamis siang itu; tekad yang tidak hanya bicara penertiban APK, tetapi juga mengawal marwah demokrasi di tingkat daerah.

Dalam upaya memperkuat dasar hukum pengawasan kampanye, Bawaslu Kabupaten Mamuju menggelar Rapat Koordinasi Produk Hukum untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Mamuju terkait penertiban dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Rapat berlangsung di Aula Bawaslu Kabupaten Mamuju dengan melibatkan lintas pemangku kepentingan terkait.

Rapat dibuka oleh Sri Mada Hasti, SE, Kasubag PPPS Bawaslu Mamuju, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, yang menegaskan pentingnya regulasi daerah sebagai instrumen bagi Bawaslu dalam pengawasan kampanye di lapangan.
“Rapat koordinasi ini bagian dari program sebelum masuk Pemilu: memastikan penegakan pengawasan kampanye berjalan dengan dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Rusdin menekankan bahwa Bawaslu Mamuju telah memiliki pedoman teknis penertiban APK, namun Ranperbup ini akan menjadi fondasi hukum daerah yang lebih tegas dan terintegrasi sehingga perdebatan di lapangan dapat diminimalisir.
Ia menambahkan, “Ini menjadi titik tolak kita memasuki tahun 2026. Kita berharap Perbup ini bisa terbit agar Pemilu 2029 berjalan lebih tertib.”

Para peserta rapat, termasuk Kesbangpol, Bagian Hukum Setda, KPU, dan Satpol PP, ikut memberikan pandangan. Pihak Kesbangpol menyampaikan bahwa draf regulasi telah diinisiasi sejak September dan kini memasuki tahap harmonisasi. Bagian Hukum menegaskan pentingnya sinkronisasi draf Ranperbup dengan Peraturan Bupati turunan Perda Trantib agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Satpol PP dan KPU turut memberi masukan bahwa regulasi yang jelas akan memudahkan koordinasi dan pelaksanaan penertiban APK di lapangan. Ketua KPU Mamuju, Indo Upe, menyampaikan, “Harapan kami, tidak ada lagi saling tunjuk soal penertiban APK. Regulasi ini harus menjadi panduan bersama.”

Menutup rapat, Rusdin kembali menegaskan kesiapan Bawaslu untuk terlibat langsung dalam penyusunan regulasi.
“Kami siap jika diminta menjadi bagian dari tim perumus Peraturan Bupati,” tutupnya.

Upaya Pencegahan Kolaboratif

Berdasarkan perkembangan kajian terbaru dalam Election Regulatory Framework Theory, terdapat kecenderungan global bahwa pengawasan kampanye yang efektif harus ditopang oleh regulasi daerah yang selaras dengan norma nasional. Tiga prinsip menjadi krusial:

  1. Legal Harmonization Model – setiap aturan daerah harus menghindari duplikasi regulasi pusat, dan justru menjadi “penajam teknis” yang menjawab kebutuhan lokal.

  2. Preventive Governance – regulasi dibuat bukan hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi mencegah kekacauan teknis sebelum kampanye berjalan.

  3. Collaborative Enforcement Framework – keberhasilan penertiban APK tidak dapat berjalan tanpa koordinasi antara Bawaslu, Pemda, KPU, dan Satpol PP, karena masing-masing memiliki domain kewenangan berbeda.

Rapat koordinasi ini mencerminkan penerapan tiga teori tersebut secara simultan. Penyusunan Ranperbup APK dianggap sebagai instrumen hukum preventif yang akan mempersempit miskomunikasi antar lembaga, sekaligus memperkuat legitimasi Bawaslu dalam pengawasan kampanye ke depan.

Zulkifl, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Mamuju menyampaikan bahwa Ranperbup APK ini sangat penting bagi kerja-kerja pengawasan kami. Setiap pasal di dalamnya berkaitan langsung dengan kepentingan Bawaslu dalam memastikan ketertiban kampanye dan kepastian hukum di lapangan. Produk ini nantinya bukan hanya regulasi teknis, tetapi akan menjadi produk daerah yang memperkuat pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Mamuju,” tegas Zulkifl.

Ia menambahkan bahwa, “Kami ingin memastikan bahwa ke depan tidak ada lagi perdebatan soal penertiban APK. Dengan Perbup ini, semua langkah pengawasan akan lebih terukur, terkoordinasi, dan memiliki dasar hukum yang jelas.” (Humas)