Bawaslu Mamuju Dukung Pembentukan PERBUP: Langkah Kritis Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Mamuju
|
MAMUJU – Dalam sebuah langkah yang penuh harapan untuk menegakkan aturan dan mencegah potensi pelanggaran dalam pemilu, Bawaslu Kabupaten Mamuju menorehkan langkah preventif demi menjaga keadilan demokrasi. Dari rapat koordinasi hingga perumusan regulasi, upaya pembentukan Peraturan Daerah tentang penertiban alat peraga kampanye bukan sekadar aturan, melainkan wujud nyata tanggung jawab untuk memastikan setiap suara dan setiap tahapan pemilu berjalan dengan tertib, bersih, dan transparan. Ini adalah bukti bahwa demokrasi yang kuat lahir dari kolaborasi, ketegasan, dan kesadaran bersama akan pentingnya aturan yang adil.
Dalam Koordinasi yang dilakukan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, M. Ikhsan, mengungkapkan urgensitas atas pentingnya keberadaan regulasi ini, yang dirancang untuk mencegah pelanggaran pada tahapan pra kampanye. “Bawaslu Mamuju mendukung pemerintah daerah untuk segera menerbitkan peraturan ini sebagai langkah preventif, sehingga pemilu bisa berjalan dengan lebih tertib dan transparan,” tegas Ikhsan dalam pertemuan koordinasi yang digelar dengan Kesbangpol Kabupaten Mamuju.
Mendorong Regulasi Preventif
Pembentukan Perda alat peraga kampanye di Kabupaten Mamuju adalah implementasi nyata regulasi preventif, mencegah konflik dan penyalahgunaan alat peraga dalam tahapan pra kampanye. Sesuai dengan regulatory Prevention Theory (Cary Coglianese, 2023) bahwa Regulasi yang bersifat preventif dapat meminimalkan pelanggaran sebelum terjadi, bukan hanya memberikan sanksi setelah masalah muncul.
Kepala Dinas Kesbangpol Kabupaten Mamuju, Usdi, turut menanggapi dengan optimisme, menyebutkan bahwa pembahasan terkait peraturan daerah yang mengatur alat peraga kampanye kini sedang dikonsolidasikan dengan bagian hukum. “Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti dan mengajukan peraturan ini ke DPRD Kabupaten Mamuju dalam waktu dekat,” ujarnya.
Tak hanya itu, Bawaslu Mamuju juga merencanakan kegiatan bersama berbagai stakeholder untuk menyamakan pemahaman mengenai regulasi ini. Langkah ini diyakini akan membuka jalan bagi terciptanya pemilu yang lebih bersih dan terorganisir. Koordinasi Bawaslu dengan Kesbangpol, DPRD, dan stakeholder lain akan memperkuat implementasi Perda serta memastikan kepatuhan publik terhadap regulasi, seperti halnya dalam konsep Collaborative Governance Theory (Ansell & Gash, 2021) bahwa Keberhasilan kebijakan publik tergantung pada kolaborasi antara lembaga pemerintah, badan pengawas, dan pemangku kepentingan lain untuk mencapai hasil yang efektif dan berkelanjutan.
Dalam suasana yang penuh semangat ini, M. Ikhsan berharap kolaborasi yang terjalin akan memperkuat fondasi demokrasi di Kabupaten Mamuju, memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan kaidah yang berlaku.(Humas)
Penulis: Andi Muhfi Zandi M
Dokumentasi: Firman