Bawaslu Mamuju Hadiri Bimtek Arsip Pilkada 2024, Fokus pada Transparansi dan Efisiensi
|
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju turut berpartisipasi dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Arsip Dinamis dan Arsip Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Pusat. Kegiatan ini berlangsung di Chevilly Resort & Camp, Ciawi Bogor, dari 31 Oktober hingga 2 November 2024, dan dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk perwakilan dari Sulawesi Barat.
Bimtek ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis. Bawaslu berharap kegiatan ini dapat memastikan tata kelola arsip yang lebih baik, khususnya dalam menghadapi Pilkada serentak yang akan datang.
Kegiatan ini akan melibatkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dari Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, serta wilayah Papua, termasuk Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan. Setiap daerah diminta mengirimkan dua staf pengelola arsip untuk berpartisipasi.
Kepala Sekretariat Bawaslu Mamuju, yang mengirimkan dua staf pengelola persuratan dan arsip untuk mengikuti Bimtek, menyatakan pentingnya acara ini dalam mempersiapkan Pilkada serentak yang akan digelar tahun depan. “Kami berharap pelatihan ini dapat memberikan wawasan baru dalam pengelolaan arsip yang lebih modern dan akuntabel, khususnya dalam menghadapi dinamika pemilu serentak yang penuh tantangan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Bimtek ini tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga bertujuan membangun koordinasi yang lebih kuat antara Bawaslu pusat dan daerah. “Transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan arsip menjadi kunci utama untuk memastikan proses pengawasan pemilu berjalan dengan baik. Kegiatan ini juga menjadi momentum bagi kami untuk saling berbagi pengalaman dan solusi dalam menghadapi berbagai persoalan di lapangan,” ujar Kepala Sekretariat Bawaslu Mamuju.
Selama Bimtek, peserta mendapatkan materi yang komprehensif terkait pengelolaan arsip, termasuk bagaimana memanfaatkan teknologi untuk memastikan arsip pilkada dikelola secara aman dan efisien. Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2022.
Bawaslu Mamuju berharap, dengan adanya pelatihan ini, tata kelola arsip dapat ditingkatkan sehingga setiap dokumen penting dapat diakses dengan cepat dan akurat, terutama saat proses pengawasan pemilu. (Humas)
Penulis: Andi Muhfi Zandi M