Bawaslu Mamuju Latih Panwascam Mahir dalam Penyelesaian Sengketa Cepat
|
MAMUJU-Dalam upaya meningkatkan kapasitas pengawas Panwaslu Kecamatan dalam penyelesaian sengketa, Bawaslu Kabupaten Mamuju mengundang Panwaslu Kecamatan kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Strategi Penyelesaian Sengketa pemilihan kepala daerah 2024 pada Jumat s.d Sabtu, 26 s.d 27 Juli 2024 di Grand Maleo Hotel Mamuju.
Dalam sambutan yang diberikan saat membuka kegiatan yang berlangsung di Grand Hotel Maleo Mamuju ini, Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin menyampaikan kepada panwaslu kecamataan untuk proaktif dalam menjalankan tugas dan memahami ketentuan regulasi.
“saya menghimbau kepada kawan-kawan Panwascam agar lebih proaktif dalam menjalankan tugas dan fungsinya, mematuhi regulasi dan lebih memahami terkait dengan ketentuan perundang-undangan serta tetap menjaga alur koordinasi dengan pengawas di tingkat Kabupaten”, Ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M. Ikhsan menyampaikan “setiap tahapan Pemilu rawan akan potensi sengketa, oleh karena itu Panwaslu Kecamatan wajib memahami teknis penyelesaian sengketa di tingkat kecamatan melalui penyelesaian sengketa”, Ujarnya.
“Saya harap forum ini dapat dimaksimalkan dan dimanfaatkan dengan baik, maka dari itu saya berharap peserta agar dapat aktif dan disiplin dalam berkegiatan” lanjutnya.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini menghadirkan peserta Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Mamuju dan narasumber dari kalangan Praktisi dan Akademisi yaitu Ansharullah A. Lidda, S.H, M.H (Demisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat 2018-2023) S. Muchtadin Al Attas, S.H.,M.H (Dosen Prodi Unsulbar), Asri Hamid, S.H (Anggota KPU Mamuju) dan Dr. Fitrinella Patonangi, S.H, M.H (Demisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023).
Selain Pemberian materi dan diskusi, Kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Strategi penyelesaian sengketa Pada Pemilihan serentak Tahun 2024 diisi dengan pebekalan teknik penyelesaian sengketa cepat dan penyusunan putusan sengketa acara cepat yang dibuat oleh panwaslu kecamatan , selain itu dalam materi yang dipaparkan KPU juga menjelaskan terkait dengan potensi sengketa pada tiap tahapan utamanya dalam tahapan kampanye pemilihan serentak 2024. (Humas)
Penulis: Andi Muhfi Zandi M.