Bawaslu Mamuju Perkuat Kapasitas Penanganan Pelanggaran, Hadirkan Penyidik Polresta Mamuju Berbagi Teknik Klarifikasi
|
Mamuju, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju-Komitmen menjaga profesionalitas dan kualitas penanganan pelanggaran terus diperkuat oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju. Di tengah masa non-tahapan Pemilu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia tetap menjadi prioritas agar setiap proses penanganan dugaan pelanggaran dapat dilakukan secara tepat, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten Mamuju melaksanakan kegiatan Tata Cara Teknis Penanganan Pelanggaran di Masa Non Tahapan Rabu, 10 Juni 2026, di Lantai II Kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju. Kegiatan tersebut menghadirkan Ipda M. Rusdi D. Hanafi, Penyidik Polresta Mamuju, sebagai pemateri yang membawakan materi terkait tata cara teknis pelaksanaan klarifikasi dalam penanganan pelanggaran.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin, S. Pd dan diikuti oleh jajaran Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) serta Staf Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH).
Dalam arahannya, Rusdin menyampaikan bahwa penguatan kapasitas teknis menjadi langkah penting untuk memastikan setiap jajaran Bawaslu memiliki pemahaman yang sama dalam menangani berbagai laporan maupun temuan pelanggaran.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Mamuju untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalitas jajaran dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran. Kami berharap materi yang disampaikan oleh penyidik Polresta Mamuju dapat menjadi bekal yang sangat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas ke depan, khususnya terkait proses klarifikasi yang menjadi salah satu tahapan penting dalam penanganan pelanggaran," ujar Rusdin.
Sementara itu, dalam pemaparannya, Ipda M. Rusdi D. Hanafi menjelaskan berbagai aspek teknis yang perlu diperhatikan saat melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, maupun saksi. Ia menekankan pentingnya ketelitian, objektivitas, kemampuan menggali informasi, serta penyusunan berita acara yang sesuai prosedur.
Menurutnya, proses klarifikasi tidak hanya bertujuan memperoleh informasi, tetapi juga memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dapat tergambar secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Mamuju berharap seluruh jajaran staf semakin memahami tata cara pelaksanaan klarifikasi yang baik dan benar, sehingga kualitas penanganan pelanggaran dapat terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.(Humas)
Penulis : Nurfadliana Santi
Dokumentasi : Firman