Rapat Rutin Bawaslu Kabupaten Mamuju, Bahas Implementasi Kebijakan Terbaru Bawaslu RI
|
Mamuju, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju-Semangat membangun tata kelola kelembagaan yang semakin profesional, disiplin, dan berorientasi pada kinerja terus diperkuat oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju. Melalui rapat rutin yang dilaksanakan pada Senin (15/6/2026), seluruh jajaran sekretariat diajak untuk memahami dan mengimplementasikan berbagai kebijakan terbaru dari Bawaslu RI sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja organisasi.
Rapat rutin yang dilaksanakan di lantai 2 Kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju tersebut diikuti oleh Kepala Sekretariat, para Kepala Subbagian, serta seluruh jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mamuju. Kegiatan dibuka oleh Kepala Subbagian Pengawasan Partisipatif Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Wawan Sulviantono, S.Sos.
Dalam rapat tersebut, terdapat beberapa poin penting yang menjadi pembahasan, di antaranya Surat Edaran Bawaslu RI Nomor B-1634/KP.10/SJ/05/2026 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekertariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekertariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, serta penyelesaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulan Mei 2026.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mamuju, Muhammad Imran Pathurrahman, S.Pd., dalam arahannya menegaskan pentingnya seluruh jajaran sekretariat memahami substansi kebijakan yang telah diterbitkan oleh Bawaslu RI agar pelaksanaannya dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui surat edaran tentang petunjuk teknis tunjangan kinerja ini, saya berharap seluruh pegawai Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mamuju semakin meningkatkan disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Kita perlu bersama-sama membaca, memahami, dan mengimplementasikan isi surat edaran tersebut karena akan mulai berlaku pada bulan Juli 2026 sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja pegawai,” ujar Muhammad Imran Pathurrahman.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota juga akan mulai diterapkan sesuai arahan dan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran Bawaslu RI.
“Selain itu, saya mengingatkan kepada seluruh jajaran staf agar segera menyelesaikan dan menginput SKP bulan Mei 2026. Penyelesaian SKP merupakan bagian dari tanggung jawab kinerja yang harus dipenuhi oleh setiap pegawai sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas,” tambahnya.
Melalui rapat rutin ini, Bawaslu Kabupaten Mamuju berkomitmen untuk terus meningkatkan kedisiplinan, profesionalitas, serta kualitas kinerja pegawai dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara efektif, akuntabel, dan berintegritas.(Humas)
Penulis : Nurfadliana Santi
Dokumentasi : Firman