Lompat ke isi utama

Berita

Bersama Bawaslu Sulbar, Bawaslu Mamuju Siapkan Panwascam Tangani Penanganan Pelanggaran Pilkada Lewat Simulasi

Rakernis Penanganan Pelanggaran Pengawas Adhoc

 

MAMUJU-Dalam rangka meningkatkan kapasitas jajaran pengawas Pemilu ad hoc, khususnya Panwaslu Kecamatan, dalam menangani pelanggaran Pemilihan Tahun 2024, bersama Bawaslu Sulawesi Barat, Bawaslu Kabupaten Mamuju menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun  2024 pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Dalam sambutan yang diberikan saat membuka kegiatan yang berlangsung di Hotel Yaki, Mamuju, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin, menyampaikan tentang adanya potensi pelanggaran pada tahapan pemilihan 2024.

“Saat ini tahapan Pilkada telah memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih dan Panwascam telah melakukan Rapat pleno Tingkat PPK ,” tuturnya.

“Sudah tentu, terdapat potensi-potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi dalam tahapan tersebut, begitu juga dengan tahapan-tahapan yang lain,” lanjutnya

“Sehubungan dengan hal itu, kami berharap Panwaslu Kecamatan bisa dengan jeli dalam melakukan pengawasan di wilayah kerjanya. Dapat bertindak dengan berani dan tegas dalam menangani pelanggaran, baik itu temuan maupun laporan,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mamuju, M. Ikhsan, menyampaikan tentang teknis-teknis penanganan pelanggaran di ranah Panwaslu Kecamatan.

“Bapak dan ibu, awal dari sebuah penanganan pelanggaran dapat dari temuan atau laporan. Untuk laporan, maka harus dipastikan dulu apakah telah memenuhi syarat formil dan syarat materiilnya,” ujarnya.

Disisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yang juga menjadi Narasumber dalam bimbingan teknis, M. Subhan menyampaikan penguatan terkait dengan teknis penanganan pelanggaran pada pemilihan serentak 2024 “Saat ini kita masih berpegang pada landasan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, Untuk waktu laporan dugaan penanganan pelanggaran dapat disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan atau sesuai tingkatan yaitu 3+2 hari hari. Penanganan. Hari laporan atau temuan adalah hari kalender, jadi Panwascam harus siap sedia dalam menangani penanganan pelanggaran,” Pungkanya.

“Jangan lupa juga bapak dan ibu untuk membuat kajian terhadap temuan atau laporan tersebut. Dalam proses kajian temuan dan laporan dugaan pelanggaran, pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi, dan/atau ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya di bawah sumpah,” lanjutnya kembali.

Setelah Sambutan kegiatan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis dan Diskusi mengenai Prosedur dan Tata Cara penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024, Teknis Penyusunan Kajian Awal dan Kajian Akhir pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 dan dilanjutkan dengan Simulasi dan Studi Kasus yang berujuan untuk peningkatan pemahaman dan kemahiran Teknis Panwaslu Kecamatan dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024.(Humas)

Penulis: Andi MuhfI Zandi M.