Buka Ruang Diskursus, Bawaslu Mamuju Ajak Permahi Diskusi Produk Hukum Pemilihan 2024
|
MAMUJU-Dalam rangka memasyarakatkan produk hukum dan membuka ruang diskursus Bersama kaum muda intelektual, Bawaslu Kabupaten Mamuju menyelenggarakan Sosialisasi Produk Hukum dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, pada Kamis, 6 Juni 2024.
Dalam sambutan yang diberikan saat membuka kegiatan ini, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Mamuju, Zulkifli berharap melalui kegiatan ini tercipta ruang diskursus yang lebih terbuka dari sisi akademis terhadap produk hukum dan regulasi pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.
“Harapannya melalui kegiatan ini, terdapat ruang-ruang diskursus yang dilakukan bersama Permahi dalam mengkaji lebih dalam regulasi pelaksanaan Pilkada 2024,” tuturnya.
“Dalam kegiatan ini, saya berharap Kawan-kawan Permahi menjadi Mitra Bawaslu khusunya terkait masukan dalam proses pengawasan pada pelaksanaan Pilkada 2024,” lanjutnya.
Kegiatan yang berlangsung di Grand Maleo Hotel Mamuju ini mengundang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kabupaten Mamuju sebagai peserta dan menghadirkan Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD), Amran Nur dan Perwakilan Ketua Peradi DPC Kabupaten Mamuju, Akriadi, sebagai narasumbernya.
Diantaranya Amran Nur membawakan materi tentang Peran Mahasiswa Dalam Menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah Serentak, dalam materinya Amran menekankan terkait Mahasiswa sebagai agen perubahan, agen pengawasan, merupakan kalangan intelektual yang memiliki idealisme, semangat dan komitmen yang tinggi dalam mensukseskan Pemilihan 2024.
“Sebagai agen perubahan, mahasiswa harus menggambil langkah-langkah positif (sekecil apapun) untuk perbaikan Daerah ini ke depan,”Ungkapnya.
Pada sesi kedua, Akriadi menyampaikan materi tentang kerangka dan produk hukum kepemiluan.
“Produk hukum kepemiluan pada dasarnya harus memiliki indikator penanganan pelanggaran yang efektif, Kepastian pihak terkait, alternatif jalur hukum pasca putusan dan batas waktu penanganan pelanggaran, keseluruhan hal tersebut pada dasarnya harus memiliki kepastian hukum dalam regulasi pemilu”.
Sosialisasi Produk hukum ini diikuti secara antusias oleh Mahasiswa Permahi dan diskursus diwarnai dengan tanya jawab interkatif, kritis dan dinamis oleh kalangan mahasiswa”.(Humas)
Penulis: Andi Muhfi Zandi M