Lompat ke isi utama

Berita

Coktas Bawaslu Mamuju Perlihatkan Fakta Mengejutkan: Pemilih Aktif Ternyata Sudah Meninggal

Coktas Bawaslu Mamuju Perlihatkan Fakta Mengejutkan: Pemilih Aktif Ternyata Sudah Meninggal

Bawaslu Mamuju bersama KPU  Mamuju melakukan pengawasan Coklit Terbatas di Lingkungan Kecamatan Mamuju, memastikan data pemilih sesuai fakta lapangan dan memperbaiki anomali data dalam PDPB pada selasa 18 November 2025.

Mamuju-Di tengah upaya menjaga integritas pemilu dan memastikan setiap warga negara terdaftar sesuai kondisi faktual di lapangan, Bawaslu Kabupaten Mamuju kembali turun langsung melakukan Pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada 18 November 2025. Langkah ini menjadi bentuk keseriusan Bawaslu untuk memastikan bahwa data pemilih tidak hanya akurat di atas kertas, tetapi juga sesuai realitas masyarakat di lapangan.

Kegiatan pengawasan ini dilakukan bersama KPU Kabupaten Mamuju serta aparat lingkungan Desa Polio. Coklit Terbatas bertujuan menemukan dan mengoreksi data pemilih yang bermasalah, seperti data pemilih meninggal namun masih tercatat aktif, pemilih luar negeri, hingga warga yang berpindah domisili tanpa pembaruan administrasi kependudukan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Bawaslu menemukan sejumlah data yang perlu klarifikasi, antara lain:

  • Ahmad Raihan (13/02/2004), Komplek Transmigrasi — tercatat sebagai pemilih luar negeri

  • Zulfikar (04/09/1991), Dusun Sangkurio — tercatat sebagai pemilih luar negeri

  • Muradi (31/12/1921), Ir. H. Juanda, Lingkungan Timbu — faktual telah meninggal

  • Sami (31/12/1923), Lingkungan Tambi — faktual telah meninggal

  • Misba Huddin (15/01/2006), Batu Papan — tercatat meninggal dalam data, namun secara fakta hanya berpindah domisili ke Kalimantan

  • Salmiah S. Bambu (12/03/1975), Batu Papan — terverifikasi sebagai meninggal dalam data, namun secara fakta masih hidup

Sebagian besar temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Dinas Dukcapil untuk pembuatan surat keterangan serta verifikasi lanjutan.

Penerapan “Field-Based Voter Validation” dalam Pengawasan Pemilu

Temuan Coklit Terbatas ini menunjukkan relevansi teori terbaru dalam pengawasan data pemilih yakni Field-Based Voter Validation (FBVV).
Teori ini menekankan bahwa:

  1. Pemutakhiran data harus berbasis verifikasi lapangan, bukan hanya bersandar pada data administratif.

  2. Kolaborasi lintas sektor (KPU, Bawaslu, pemerintah desa, Dukcapil) menjadi faktor penentu validitas data pemilih.

  3. Deteksi dini terhadap anomali data, seperti pemilih ganda, pemilih luar negeri, atau pemilih meninggal tapi masih aktif, adalah kunci mencegah sengketa daftar pemilih.

Coktas yang dilakukan Bawaslu Mamuju merupakan praktik langsung dari teori ini—yakni memastikan bahwa daftar pemilih tidak dikendalikan oleh angka, tetapi oleh realitas faktual warga.

Zulkifli: “Setiap Data yang Tidak Sesuai Fakta Harus Segera Dibersihkan”

Zulkifli, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Mamuju menegaskan bahwa pengawasan coklit bukan sekadar tugas administratif, tetapi bagian vital dalam menjaga kredibilitas pemilu.

Dalam keterangannya, ia menyampaikan, “Setiap data pemilih yang tidak sesuai fakta harus segera dibersihkan. Pengawasan coklit ini adalah bentuk komitmen Bawaslu untuk memastikan bahwa tidak ada warga yang kehilangan hak pilih dan tidak ada data yang dibiarkan bermasalah. Temuan seperti pemilih meninggal yang masih aktif, pemilih yang tercatat luar negeri, maupun perpindahan domisili harus ditindaklanjuti cepat melalui koordinasi dengan KPU dan Dukcapil.” Ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pengawasan langsung di lapangan menjadi langkah penting dalam mencegah kesalahan data yang berpotensi menimbulkan masalah pada tahapan pemilu berikutnya.

Validitas Daftar Pemilih Jadi Prioritas Bersama

Coklit Terbatas yang dilakukan Bawaslu Mamuju memperlihatkan bahwa pemutakhiran data pemilih masih menghadapi sejumlah tantangan, namun dapat diselesaikan melalui pengawasan yang ketat, verifikasi lapangan, dan kerja sama lintas instansi. Temuan ini menjadi modal penting dalam penyempurnaan Data Pemilih Berkelanjutan demi mewujudkan pemilu yang lebih akurat, bersih, dan berintegritas.(Humas)

Penulis: Nurfadliana Santi
Dokumentasi: Firman