Data Pemilih Disorot: Bawaslu Mamuju Tegaskan Pengawasan Ketat di Uji Petik Triwulan III
|
Mamuju-Di tengah semangat menjaga kualitas demokrasi dan memastikan setiap warga negara mendapatkan hak pilihnya secara sah, Bawaslu Kabupaten Mamuju kembali menegaskan komitmennya melalui rapat pembahasan evaluasi uji petik hasil pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Suasana rapat yang berlangsung pada Senin (17/11/2025) pukul 09.00 WITA di Aula Kantor Bawaslu Mamuju tersebut dipenuhi keseriusan dan kehati-hatian, mencerminkan betapa pentingnya akurasi data pemilih dalam menyukseskan tahapan pemilu mendatang.
Rapat dipimpin oleh Zulkifli, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH), serta dihadiri Kepala Sekretariat, anggota Bawaslu, kepala subbagian, domisioner Bawaslu, dan staf PNS dan PPPK Bawaslu Kabupaten Mamuju.
Dalam pembahasannya, Zulkifli menekankan bahwa uji petik merupakan instrumen utama dalam mengukur tingkat keakuratan data pemilih, terutama menghadapi dinamika kependudukan seperti pemilih baru, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), hingga perpindahan domisili. Menurutnya, setiap catatan dari uji petik harus dianalisis menyeluruh untuk memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya akibat kesalahan administratif.
Data Pemilih dan Pendekatan “Electoral Data Integrity”
Evaluasi PDPB Triwulan III ini selaras dengan teori terbaru mengenai Electoral Data Integrity (EDI). Konsep ini menegaskan bahwa kualitas pemilu sangat dipengaruhi oleh keakuratan data pemilih. EDI menekankan tiga pilar utama:
Validitas Data, memastikan pemilih yang terdaftar benar-benar memenuhi syarat.
Kelengkapan Data, memastikan tidak ada pemilih yang layak tetapi tidak terdata.
Konsistensi Data, sinkronisasi antara laporan desa, data Disdukcapil, dan temuan lapangan.
Beberapa temuan uji petik seperti perbedaan data desa dengan hasil lapangan, keberadaan pemilih ganda, serta adanya pemilih yang belum tercatat akibat keterlambatan pelaporan administrasi merupakan contoh nyata tantangan EDI di daerah. Bawaslu Mamuju menilai bahwa penguatan kolaborasi lintas instansi adalah solusi paling relevan dalam mengatasi hambatan tersebut.
Zulkifli: “Akurasi Data Pemilih Adalah Fondasi Demokrasi Kita”
Sebagai penanggung jawab Divisi HPPH, Zulkifli menegaskan pentingnya memaksimalkan uji petik sebagai alat kendali mutu dalam pengawasan daftar pemilih.
Ia menyatakan, “Akurasi data pemilih adalah fondasi demokrasi kita. Uji petik bukan hanya kewajiban teknis, tetapi langkah strategis memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tidak kehilangan hak pilihnya. Kami menekankan bahwa temuan uji petik ini harus segera ditindaklanjuti melalui koordinasi intensif dengan Disdukcapil, KPU, dan pemerintah desa agar data pemilih semakin valid, mutakhir, dan transparan.” Ujarnya.
Zulkifli juga menambahkan bahwa pengawasan melekat akan terus diperkuat agar ketidaksinkronan data dapat diminimalkan pada triwulan berikutnya.
Hasil Uji Petik dan Tindak Lanjut
Paparan tim data pemilih menunjukkan sejumlah catatan penting:
Masih munculnya perbedaan data antara desa/kelurahan dan temuan lapangan
Ditemukannya pemilih ganda
Beberapa pemilih belum tercatat akibat keterlambatan administrasi kependudukan
Tingginya tingkat ketidakvalidan data pada beberapa kecamatan tertentu
Berdasarkan temuan tersebut, rapat memutuskan untuk segera menyusun rekomendasi perbaikan yang akan disampaikan kepada pihak terkait. Bawaslu menilai bahwa kolaborasi dengan Disdukcapil dan KPU Mamuju merupakan kunci utama untuk memperbaiki sinkronisasi data pemilih secara berkelanjutan.
Pengawasan Data Pemilih Jadi Prioritas Bawaslu Mamuju
Di akhir rapat, Bawaslu Kabupaten Mamuju menegaskan bahwa evaluasi uji petik PDPB Triwulan III menjadi dasar penting dalam mempersiapkan daftar pemilih yang lebih akurat menuju pemilu berikutnya. Upaya memperbaiki data pemilih adalah bagian dari komitmen Bawaslu dalam memastikan pemilu berjalan jujur, adil, transparan, dan menjamin setiap warga negara mendapatkan hak pilihnya secara sah.(Humas)
Penulis: Nurfadliana Santi
Dokumentasi: Firman