Lompat ke isi utama

Berita

Disusuri Satu per Satu! Bawaslu Mamuju Bongkar Kejanggalan Data Pemilih di Tiga Kecamatan

Disusuri Satu per Satu! Bawaslu Mamuju Bongkar Kejanggalan Data Pemilih di Tiga Kecamatan

Tim Bawaslu Kabupaten Mamuju melakukan pengawasan uji petik data di Dusun Tampa Padang, Kalukku, memastikan setiap nama dalam daftar pemilih terverifikasi secara akurat. Selasa, 29 Juli 2025

 

MAMUJU - Di balik setiap nama dalam daftar pemilih, tersimpan jejak hidup, harapan, dan hak demokrasi yang tak ternilai. Itulah yang menggerakkan langkah tim Bawaslu Kabupaten Mamuju menyusuri dusun-dusun terpencil dan kelurahan yang jauh dari pusat kota bukan sekadar menjalankan tugas, melainkan menjemput keadilan bagi seluruh masyarakat. Dalam setiap tatapan warga dan keterangan yang disampaikan, tersirat pesan bahwa demokrasi yang adil dimulai dari hal paling mendasar: data yang benar dan manusiawi.

Dalam rangka memastikan akurasi dan validitas daftar pemilih berkelanjutan (PDPB), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju melaksanakan kegiatan pengawasan uji petik data di sejumlah wilayah yang terindikasi memiliki data tidak padan. Kegiatan dinas ini dilakukan di Dusun Tampa Padang Kecamatan Kalukku, Kelurahan Batu Ampa Kecamatan Papalang, serta Dusun Tarailu dan Dusun Sidal Kecamatan Sampaga pada Jumat 29 Juli 2025.

Temuan dan Konfirmasi Lapangan

Salah satu titik lokasi uji petik yang menjadi fokus adalah Kelurahan Batu Ampa Barat Kecamatan Papalang. Dalam kegiatan tersebut, tim Bawaslu mendapat konfirmasi langsung dari Kepala Dusun Batu Ampa Barat, Bapak M. Said R, terhadap beberapa nama yang tercantum dalam data.

Berikut penjelasan dari hasil konfirmasi:

  1. Masdawati – Dinyatakan masih hidup dan berdomisili di Papalang. Masdawati merupakan kelahiran Malaysia dan belum memiliki KTP atau KK karena baru mengurus dokumen kependudukan di Papalang, tempat asal suaminya.

  2. ST Mudra & Muh. Farid – Merupakan pasangan suami istri yang masih aktif secara domisili dan telah memilih di TPS 001. Dahulu sempat tidak terdaftar karena ST Mudra berada di Kalimantan dan menjalankan ibadah umrah, namun kini datanya telah diperbaiki.

  3. Rafika Mardin – Berdasarkan informasi dari Kepala Dusun, tidak diketahui keberadaannya, sehingga perlu ditindaklanjuti lebih lanjut oleh pihak terkait. "KTP tidak ada, KK tidak ada karena baru mengurus di Papalang. Saya sepupu sekali dengan bapaknya, namanya Amir," jelas Bapak M. Said R.

Data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) – Meninggal Dunia

Selain data tidak padan, Bawaslu juga menemukan sejumlah nama yang masuk dalam kategori TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena telah meninggal dunia. Data tersebut dikonfirmasi oleh Lurah Kalukku, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Abad Efendi, lahir di Tasikmalaya (12-12-1948), alamat Dusun Tasiu, Kalukku – Meninggal Dunia

  2. Rudy, lahir di Mamuju (31-12-1964), alamat Dusun Tasiu, Kalukku – Meninggal Dunia

  3. Yotan Leo, lahir di Kupang (27-04-1963), alamat Dusun Lebbeng, Kalukku – Meninggal Dunia

  4. Hj. Nurviati, lahir (27-07-1957), alamat Dusun Tasiu, Kalukku – Meninggal Dunia

Akurasi data untuk Integritas Demokrasi

Berdasarkan hasil kegiatan uji petik tersebut, Zulkifli, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Mamuju, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bagian dari penguatan kepercayaan publik terhadap proses pemilu yang jujur dan transparan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang berhak memilih benar-benar tercatat dalam daftar pemilih, dan sebaliknya, mereka yang sudah tidak memenuhi syarat dapat segera dikeluarkan dari data. Ini penting untuk menjaga integritas demokrasi di tingkat paling dasar, yaitu hak suara warga,” ujar Zulkifli.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Partisipasi masyarakat menjadi kunci. Kami berharap warga ikut aktif memberikan informasi apabila ada data pemilih yang belum sesuai. Dengan kolaborasi seperti ini, kita bisa memastikan tidak ada satu pun suara rakyat yang hilang karena kesalahan data,” tutupnya.

Bawaslu Mamuju menghadirkan prinsip akurasi data dalam praktik nyata, dengan menelusuri pemilih di daerah terpencil untuk memastikan setiap suara dihitung, sejalan dengan Participatory Democracy & Data Accuracy (Norris, 2024) Demokrasi partisipatif menekankan bahwa hak memilih warga tidak boleh hilang hanya karena administrasi yang keliru. 

Selain itu, Uji petik Bawaslu tidak hanya memverifikasi angka, tetapi menghargai kisah hidup warga, termasuk pemilih baru dan warga yang dokumennya belum lengkap sesuai dengan prinsip Human-Centered Data Governance (UNDP, 2025).

Komitmen Terhadap Pemutakhiran Data

Langkah Bawaslu Mamuju dalam memastikan data pemilih adalah praktik nyata penerapan prinsip data justice (Taylor & Martin, 2024). Dengan memastikan setiap data pemilih benar dan tidak ada yang tertinggal, Bawaslu menjaga agar setiap warga memiliki hak yang sama untuk diperjuangkan.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bawaslu Kabupaten Mamuju untuk mengawal proses demokrasi sejak tahap awal dengan menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap bersih, mutakhir, dan akurat. Di akhir kegiatan, tim Bawaslu bersama warga setempat melakukan foto bersama sebagai dokumentasi kegiatan dan bentuk sinergi dalam menegakkan keadilan pemilu.(Humas)

Penulis: Andi Muhfi Zandi M