Hadiri Rapat Pra Pleno DPSHP dan DPT, Rusdin Minta KPU Cermati Pemilih Tak Terdata
|
MAMUJU-Bawaslu Kabupaten Mamuju hadiri Rapat Pra Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilhan Serentak Tahun 2024 pada Kamis 19 September 2024 di Aula Hotel Maleo, Mamuju.
Kegiatan rapat pra pleno terbuka dibuka oleh Komisioner KPU Mamuju, Ibnu Imat Totori yang menyampaikan terkait dengan progres tahapan penetapan DPSHP dari tingkat adhoc hingga kabupaten.
“Sejak tanggal lima hingga tujuh September kemarin jajaran PPS telah melakukan pleno DPSHP, selanjutnya tanggal Sembilan hingga sebelas September pleno di tingkat kecamatan, dan Adapun tujuan kegiatan ini menyatukan persepsi antara Bawaslu dengan KPU terkait data Pemilih” jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, dalam pengarahan oleh Asriani, Kepala Divisi Data Dan Perencanaan KPU Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan terkait dengan tujuan konsolidasi bersama Bawaslu sebelum masuk dalam tahapan Pleno penetapan DPT dan DPSHP.
“seyogyanya kita harus mengkoordinasikan apa yang belum clear, mau tidak mau kita harus saling mengkonfirmasi dan mengkonsolidasi, hal yang pasti ketika ada data-data ketika ada buktinya mohon untuk di konfirmasi, kami berhadap sudah memuntaskan sebelum masuk ke tahapan penetapan calon karena tahapan beririsan dengan tahapan lain. Setelah penetapan DPT, dilakukan pengumuman DPT dan kami juga membuka layanan pindah memilih” ujarnya.
Sementara itu, dalam pengarahan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin, mengingatkan terkait pencermatan terhadap pemilih yang tidak terdata utamanya didaerah kompleks perumahan.
“Data pemilih ini harus bagus dan berkualitas, persoalan kemarin terkait pemilih yang tidak terdata tolong diperhatikan itu pemilih yang basisnya di perumahan. Kita harapkan ini ketika di pilkada sudah di tuntaskan, kerena karekter di pilkada dengan Pemilu berbeda, respon sekecil apapun harus ditindaklanjuti. Apalagi hari ini jangan sampai dalil sengketa MK yang mempersoalkan perkara daftar pemilih, MK tidak hanya masuk selisih hasil suara, MK bisa masuk ke dalam proses-proses kualitas Pemilihan itu sendiri”, ungkapnya. (Humas)
Penulis: Andi Muhfi Zandi M