Ikuti Rakernis, Bawaslu Mamuju Siap Tangani Sengketa Proses Pemilihan 2024
|
Surabaya-Menyongsong Tahapan Pemilihan 2024, Bawaslu Mamuju menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada Minggu s.d Selasa 30 Juni s.d 2 Juli 2024 di Surabaya.
Dalam arahan pendahuluan, Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menyampaikan dalam sambutannya bahwa penyelesaikan sengketa proses di Pemilihan 2024 harus lebih baik dari Pemilu 2024. Sebab ada yang berbeda dalam menyelesaikannya contohnya proses mediasi.
“Jadikan ajang rakernis ini sebagai tempat belajar dengan sunggung-sungguh untuk memanfaatkan pengetahuan kita persoalan penyelesaian sengketa,” ungkapnya.
“Kegiatan ini dibuat supaya teman-teman bisa turun ke kecamatan menyelesaikan sengketa antar peserta membuat draft putusan dan mengisi formulir sampai tuntas. Itu harus bisa”, Sambungnya.
Totok meminta divisi hukum dan penyelesaian sengketa harus bisa menjadi lentera. Sebab divisi inilah yang menjadi sumber pengetahuan hukum kepemiluan dan penyelesaian perkara jika ditemukan di Pemilihan 2024.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketea Bawaslu Mamuju, M. Ikhsan berharap kegiatan yang digelar selama tiga hari tersebut bisa diaplikasikan secara tepat dan efisien di Bawaslu Kabupaten Mamuju.
“Bawaslu Mamuju berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dalam penyelesaian sengketa pemilihan serentak sesuai dengan regulasi yang ada,” Ungkapnya.
Dalam acara Rakernis Penyelesaian Sengketa Gelombang 2 ini, Bawaslu RI mengundang enam Provinsi beserta Kabupaten/Kotanya yaitu Bawaslu se-Sumatera Selatan, Bawaslu se-Sulawesi Selatan, Bawaslu se-Kalimantan Selatan, Bawaslu se-Nusa Tenggara Timur, Bawaslu se-Sulawesi Utara dan Bawaslu se-Sulawesi Barat. (Humas)
Penulis: Andi Muhfi Zandi M.