Kawal Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Mamuju layangkan Imbauan ke KPU Mamuju
|
MAMUJU-Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pengawasan Pemilihan serentak 2024 yang berintegritas, berkualitas, dan akuntabel serta mencegah potensi pelanggaran dalam hal pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Mamuju melayangkan surat himbauan kepada KPU Kabupaten Mamuju.
Surat himbauan dengan nomor 783/PM.00.02/K.SR-03/06/2024 tertanggal 11 Juni 2024, meminta kepada KPU Mamuju untuk menaati ketentuan dan proses dalam tahapan pembentukan PPDP sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk dalam pencermatan kelengkapan dokumen persyaratan dan verifikasi dengan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dalam pemenuhan persyaratan calon PPDP yang dipastikan tidak menjadi anggota Partai Politik atau tidak lagi menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Mamuju, Zulkifli, menyampaikan bahwa imbauan ini sebagai bentuk pencegahan terhadap pelaksanaan tata pelaksanaan dan prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Perbentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
“Penting untuk memastikan secara cermat terkait prosedur dan mekanisme dalam pembentukan PPDP, utamanya dipastikan tidak tercatut sebagai anggota Partai Politik”, Ujarnya.
Lebih lanjut, Zulkifli juga menegaskan bahwa dalam menjaga inklusifitas proses rekrutmen PPDP, KPU Mamuju beserta jajaran agar memerhatikan terkait ketentuan penyandang disabilitas yang dapat menjadi PPDP sepanjang memenuhi persyaratan dan melaksanakan tugas sebagai Pantarlih \n \n“Ruang inklusifitas dalam pembentukan PPDP, termasuk penyandang disabilitas harus diakomdir berdasarkan ketentuan dalam Keputusan KPU” Lanjutnya.
Sementara itu, terkait kesiapan Sumberdaya dalam melakukan pengawasan, Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin menyampaikan bahwa Bawaslu Mamuju telah menertibkan surat perintah tugas terhadap Panwaslu Kecamatan terkait dengan proses rekrutmen PPDP.
“Kami telah menertibkan surat perintah tugas terhadap Panwaslu Kecacmatan yang berfokus pada pengawasan pembentukan badan adhoc sesuai dengan ketentuan perundang-undangan utamanya dalam proses rekrutmen dipastikan petugas PPDP tidak berafiliasi dengan Partai Politik”. Ujarnya.
Selain mengirimkan surat himbauan, Bawaslu Kabupaten Mamuju akan selalu menjalin komunikasi dan koordinasi yang sinergis dengan KPU Kabupaten Mamuju untuk memaksimalkan pencegahan dan hasil pengawasan, baik di tahapan pembentukan PPDP ini, maupun di tahapan-tahapan lainnya.(Humas).
Penulis: Andi Muhfi Zandi M.