Kawal Perbaikan Administrasi Calon Secara Melekat, Bawaslu Mamuju Intensifkan Pengawasan
|
MAMUJU-Dalam rangka memastikan Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Oleh Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Kepada KPU Kabupaten Mamuju telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Bawaslu Mamuju lakukan Pengawasan Melekat pada Minggu 8 September 2024 di Kantor KPU Kabupaten Mamuju.
Pengawasan pada Subtahapan perbaikan dokumen persyaratan administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ini, berdasarkan PKPU 10 Tahun 2024 tentang perubahan PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Berkenaan dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M. Ikhsan yang juga merupakan PIC dari tahapan Pencalonan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Mamuju menyampaikan terkait dengan proses pengawasan melekat yang berlangsung di KPU Mamuju.
“Selama melakukan pengawasan kami sudah bersurat untuk meminta salinan dokumen persyaratan calon yang setelah perbaikan, tindaklanjutnya yaitu mengidentifikasi terkait dengan salinan dokumen persyaratan pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju “,pungkasnya.
Berdasarkan pengawasan di KPU Kabupaten Mamuju kedua bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran yaitu Dr. Hj. Sitti Sutinah S, S.H., M.Si-Yuki Permana S.T. dan Ado Mas Ud, S.Sos- H.Damris hingga 8 september 2024 telah melakukan perbaikan administrasi terhadap beberapa berkas pesryaratan untuk selanjutnya diverifikasi kelengkapan serta keabsahan dokumen oleh KPU Mamuju. (Humas)
Penulis: Andi Muhfi Zandi M