Komisi Informasi Sulbar Sambangi Bawaslu Mamuju, Ungkap Rencana Award Perdana
|
MAMUJU – Transparansi adalah kunci kepercayaan publik dalam demokrasi. Dengan semangat keterbukaan informasi, Bawaslu Kabupaten Mamuju menyambut hangat kedatangan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat di Kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju pada Kamis, 28 Agustus 2025. Kunjungan ini berlangsung dalam rangka koordinasi keterbukaan informasi publik, yang bertempat di ruang rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju.
Kunjungan ini dihadiri oleh Komisioner KIP Provinsi, Kabid Penyelesaian Sengketa dan Informasi Kominfo, Ketua Bawaslu Mamuju, Kepala Sekretariat, Kordiv PP, serta staf Bawaslu Kabupaten Mamuju.
Koordinasi tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti Keputusan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor: 50/KEP/KIP/V/2025. Sehubungan dengan hal itu, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat akan melakukan monitoring dan evaluasi atas kepatuhan badan publik terhadap implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin, membuka acara dengan memperkenalkan struktur organisasi dan struktur anggota PPID Bawaslu Kabupaten Mamuju, mulai dari ketua, anggota, kepala sekretariat, kepala bagian, hingga staf.
Rusdin menjelaskan, “Dalam pelayanan informasi, PPID Bawaslu Mamuju telah menerima predikat Informatif dari Bawaslu RI selama tiga tahun berturut-turut. Untuk tahun 2025, kami masih menunggu pengumuman setelah dilakukan penilaian sejak Juli hingga Agustus,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Sulawesi Barat menegaskan, “Kunjungan Komisi Informasi Publik Provinsi ini sekaligus menjadi sosialisasi Komisi Informasi Award tingkat Provinsi Sulawesi Barat, karena penghargaan ini akan pertama kali dilaksanakan oleh KIP Provinsi,” tegasnya.
Adapun rangkaian acara Komisi Informasi Award meliputi:
Launching Kick Off Emonev pada 9 September (tentatif)
Penandatanganan MoU
Komisi Informasi Award akan diberikan dalam 4 kategori, yaitu:
Kategori Badan Publik Vertikal Tingkat Provinsi
Kategori Badan Publik Vertikal Tingkat Kabupaten
Kategori OPD Provinsi
Kategori OPD Kabupaten
Ketua KIP Provinsi Sulawesi Barat menambahkan, “Dalam Emonev terdapat 5 indikator dan 34 SAQ. Pada tahapan akhir akan dilakukan wawancara sebagai uji publik terhadap hasil Emonev yang telah diisi, serta melengkapi tambahan yang masih kurang untuk ruangan daftar informasi publik yang akan dipajang,” jelasnya.
Sementara itu, Muhammad Imran, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mamuju, menegaskan, “Sekretariat mendukung penuh dalam memfasilitasi pelayanan informasi publik,” ucapnya.(Humas)
Penulis: Nurfadliana Santi
Dokumentasi: Firman