Komitmen Kawal Hak Pilih, Bawaslu Mamuju Lakukan Patroli Pengawasan di Daerah perbatasan Mamuju-Mateng
|
MAMUJU- Dalam rangka mengawal hak pilih masyarakat Kabupaten Mamuju dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak tahun 2024, Bawaslu Mamuju lakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih pada Daerah Perbatasan Mamuju dan Mamuju Tengah dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan serentak Tahun 2024 pada Rabu, 10 Juli 2024.
Zulkifli yang merupakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat ini menyampaikan jika patroli pengawasan yang dilakukan di daerah perbatasan merupakan bentuk komitmen dari jajaran pengawas Pemilu di Kabupaten Mamuju untuk memastikan semua lapisan masyarakat yang telah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya utamanya kerawanan hak pilih di daerah perbatasan.
“Saat ini kami aktif melakukan koordinasi dengan Bawaslu Mamuju Tengah dalam rangka penetapan titik pengawasan terkait giat dimaksud dan terkait Patroli kawal hak pilih dimaksud disertai dengan pengawasan Coklit dilakukan pada wilayah perbatasan kabupaten mamuju – Mamuju Tengah tepatnya di Desa Kuo Kec Pangale Kabupaten Mamuju Tengah dan Desa Tommo Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju,” ujarnya.
Dalam giat tersebut turut hadir Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Nasrul Muhayyang yang memberikan penguatan dan penyatuan persepsi berkenaan hal-hal yang belum elas diatur dalam ketentuan peraturan KPU maupun Juknis yang mengatur terkait pencocokan dan penelitian pada pemilihan serentak tahun 2024.
“salah satunya seperti yang terjadi pada wilayah perbatasan terdapat Pemilih yang terdaftar dalam DP4 secara dejure pemilih tersebut didesa Kuo Kec Pangale Kabupaten Mamuju Tengah namun secara Defakto pemilih itu memiliki rumah yang berkedudukan berada di Desa Tommo kabupaten Mamuju sehingga Pantarlih kebingungan untuk memasang Stiker dirumah bersangkutan. Bahwa seperti yang terjadi ditemukan penempelan stiker coklit Mamuju Tengah berada pada wilayah kabupaten mamuju”, ungkapnya.
“Berkenaan hal tersebut perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi data serta Konsolidasi terhadap penerapan aturan terkait hal dimaksud, agar memastikan dalam perlakuan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam melakukan Coklit tetap menjaga dan menjalankan tata cara, prosedur dan mekanisme yang berlaku dan yang paling terpenting adalah seluruh pemilih dapat terjaga hak pilihnya”, Lanjutnya.
Dalam kesempatan ini Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan masing -masing Bawaslu Kabupaten bersepakat harus segera menindaklnjuti hal tersebut agar mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan, dan proses Coklit dapat berlangsung sesuai dengan prosedural dan dapat mejaga hak pilih dari masyarakat. (HUMAS)
Penulis: Andi Muhfi Zandi M