Lompat ke isi utama

Berita

Kompak Menangani Laporan, Bimtek Bawaslu Mamuju Satukan Langkah Sinergi Divisi

Kompak Menangani Laporan, Bimtek Bawaslu Mamuju Satukan Langkah Sinergi Divisi


MAMUJU – Guna meningkatkan kualitas pengelolaan, evaluasi, dan pengembangan kapasitas dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Mamuju menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Bawaslu Mamuju, Jl. Umar Dar pada senin 28 Juli 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur kelembagaan Bawaslu Kabupaten Mamuju, termasuk Anggota Bawaslu, Kepala Sekretariat, Kasubag, ASN, dan Staf PPNPN, serta didampingi oleh narasumber dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.

Kegiatan resmi dibuka oleh Srimada Hasti, Kasubag Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk menumbuhkan pemahaman menyeluruh seluruh pegawai terhadap mekanisme penanganan pelanggaran:

"Bimbingan teknis ini menjadi wadah bersama untuk memperkuat pemahaman staf terhadap proses formil dan materil dalam penanganan pelanggaran," ujarnya dalam sambutan pembukaan.

Ikhsan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menekankan pentingnya sinergi antar divisi dalam proses penerimaan laporan:

"Kita berharap ada semangat kolektif dari seluruh divisi untuk bersama-sama memahami dan melakukan penerimaan laporan, agar proses penanganan bisa berjalan efisien dan akuntabel," jelasnya dalam arahannya.

Imran Pathurrahman, Kepala Sekretariat Bawaslu Mamuju, turut mengingatkan pentingnya komitmen bersama:

"Harapannya, kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik mulai dari proses penerimaan laporan sampai kepada aspek prinsip lainnya yang menjadi tanggung jawab kita bersama," katanya.

Sesi teknis disampaikan oleh Muh. Nur, staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, yang menyampaikan secara rinci prosedur dan kriteria dalam menangani pelanggaran:

"Peningkatan kapasitas staf sangat penting, karena proses penanganan pelanggaran tidak hanya soal menerima laporan, tetapi juga memastikan bahwa laporan tersebut memenuhi unsur formil dan materil sesuai regulasi," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dua sumber utama penanganan pelanggaran adalah laporan masyarakat dan temuan hasil pengawasan. Keduanya harus melalui kajian awal yang cermat.

"Setelah laporan diterima, penting untuk segera melakukan kajian awal untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materil. Ini adalah gerbang pertama yang menentukan kelanjutan penanganan," tegas Nur.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan pentingnya aspek dokumentasi:

"Kita wajib memberikan tanda bukti penerimaan kepada pelapor, dan memastikan bahwa pemberitahuan terkait status laporan benar-benar diterima oleh pelapor," tambahnya.

Di akhir sesi, Nur menekankan bahwa pelaporan harus dilakukan secara tertulis, namun apabila pelapor mengalami kendala, staf wajib membantu proses tersebut secara administrasi:

"Esensinya adalah membantu masyarakat mendapatkan akses keadilan. Jika ada laporan lisan, kita bantu tuangkan secara tertulis agar tetap sah dan dapat diproses sesuai ketentuan," pungkasnya.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif. Diharapkan kegiatan ini memperkuat sinergi antardivisi serta membentuk budaya kerja yang responsif dan profesional dalam menghadapi setiap dugaan pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan.(Humas)

Penulis: Andi Muhfi Zandi M