Langkah Adaptif di Era Digital: Bawaslu Mamuju Perkuat Disiplin ASN Lewat Kebijakan Kerja Fleksibel”
|
Mamuju, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten MamujuDi tengah tuntutan zaman yang terus bergerak cepat, semangat perubahan dan adaptasi menjadi napas baru bagi jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju. Pada Senin pagi (13 April 2026), usai apel rutin, seluruh jajaran sekretariat berkumpul dengan tekad yang sama—menguatkan komitmen pelayanan publik yang lebih efektif, modern, dan responsif terhadap perkembangan digital.
Rapat rutin yang dilaksanakan setiap hari Senin ini dipimpin langsung oleh Kepala Sekretariat, dihadiri oleh para kepala subbagian serta seluruh staf Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju. Agenda utama rapat kali ini adalah pembahasan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan sekretariat Bawaslu.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman strategis dalam mendorong sistem kerja yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, serta berbasis digital. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 yang menekankan percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Dalam implementasinya, kebijakan ini mengatur kombinasi pola kerja antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), yakni empat hari kerja di kantor (Senin hingga Kamis) dan satu hari kerja dari rumah (Jumat). Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026. Dalam pembukaan rapat, Kepala Sekretariat Muhammad Imran Pathurrahman S.Pd menegaskan pentingnya kesiapan seluruh jajaran dalam menghadapi perubahan sistem kerja ini.
"Penyesuaian pola kerja ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kinerja organisasi secara menyeluruh. Kita dituntut untuk tetap profesional, disiplin, dan produktif, baik saat bekerja di kantor maupun dari rumah.” Ucapnya
Senada dengan itu, Kepala Subbagian Administrasi Muh Yuhding SE juga menekankan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan kebijakan tersebut.
“Fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan akuntabilitas. Setiap pegawai harus mampu mengelola waktu dan tugasnya dengan baik agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.” Ungkapnya
Rapat berlangsung dengan diskusi aktif dan komitmen bersama untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut secara maksimal demi mendukung kinerja kelembagaan yang lebih modern dan profesional.(Humas)
Penulis : Nurfadliana Santi
Dokumentasi : Firman