Lompat ke isi utama

Berita

Langkah Progresif Bawaslu Mamuju: Dorong Kolaborasi untuk Pemutakhiran Data Pemilih yang Akurat

Rapat Daftar Pemilih Berkelanjutan

Anggota dan staf Bawaslu Kabupaten Mamuju saat mengikuti Rapat Evaluasi dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju, Selasa (20/5/2025).

 

MAMUJU — Di balik lembaran angka dan daftar nama pemilih, tersimpan denyut paling jujur dari demokrasi: suara rakyat yang harus dijaga agar tetap sah dan bermakna. Di tengah keterbatasan anggaran dan dinamika kependudukan yang terus berubah, Bawaslu Kabupaten Mamuju berdiri di garda terdepan memastikan setiap warga yang berhak memilih benar-benar terdaftar, dan yang tak lagi memenuhi syarat tak lagi tercatat. Dalam rapat evaluasi ini, Bawaslu Mamuju tidak sekadar membahas data, tetapi mengawal hak konstitusional warga, menjaga kejujuran demokrasi dari akar paling dasarnya: daftar pemilih yang bersih dan akurat.

Dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat bersama Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Bawaslu Kabupaten Mamuju menggelar kegiatan Rapat Evaluasi dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025, bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju.

Kegiatan ini dibuka oleh Kasubag Parmas dan Humas, Wawan Sulviantono, dan dihadiri oleh Unsur Pimpinan, serta jajaran Kasubag dan staf Bawaslu Kabupaten Mamuju. Rapat ini merupakan bentuk konsolidasi untuk merumuskan strategi pengawasan pemutakhiran data pemilih secara lebih efektif di tingkat kabupaten, menindaklanjuti rapat serupa yang digelar di tingkat provinsi sehari sebelumnya.

Bangun kolaborasi demi integritas data pemilih

Anggota Bawaslu Mamuju, Zulkifli, dalam pemaparannya menegaskan bahwa pengawasan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) merupakan mandat penting yang harus dikawal bersama. “Rekapitulasi penetapan daftar pemilih berkelanjutan seharusnya dilakukan tiga bulan sekali dalam setahun sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Namun, hingga saat ini, KPU Mamuju belum memulai karena masih menunggu arahan dari KPU RI,” jelasnya.

Zulkifli juga menyampaikan rencana Bawaslu Mamuju untuk membentuk Posko Aduan baik secara daring maupun luring sebagai respons atas potensi pergeseran penduduk dan perubahan status kependudukan yang bisa memengaruhi daftar pemilih.

Langkah Bawaslu Mamuju dalam membentuk Posko Aduan daring dan luring merupakan bentuk penerapan prinsip data integrity oversight (Norris & Grömping, 2023). Dengan membuka ruang partisipasi publik, Bawaslu tidak hanya bertindak sebagai pengawas formal, tetapi juga sebagai penjaga transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembaruan data pemilih. Ini menunjukkan pergeseran dari pengawasan pasif menjadi pengawasan kolaboratif, di mana warga menjadi bagian dari sistem kontrol sosial terhadap proses demokrasi.

Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, dalam arahannya menekankan pentingnya strategi pengawasan yang adaptif di tengah keterbatasan anggaran. “Pada prinsipnya, pengawasan terhadap DPB sudah dilakukan sebelumnya. Namun, keterbatasan anggaran memang menjadi tantangan dalam pelaksanaan di lapangan. Tugas kita adalah menjalankan instruksi dan mengawasi pelaksanaan KPU agar sesuai ketentuan,” tegasnya.

Pernyataan Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin yang menyoroti pentingnya strategi pengawasan di tengah keterbatasan anggaran menunjukkan implementasi nyata dari prinsip adaptive governance (Janssen & van der Voort, 2023). Bawaslu Mamuju tidak berhenti karena kendala fiskal, tetapi menyesuaikan strategi dengan membangun jejaring bersama Disdukcapil dan memanfaatkan kanal aduan publik. Pendekatan ini mencerminkan ketahanan institusional (institutional resilience), di mana efisiensi dan efektivitas dicapai melalui inovasi koordinatif, bukan hanya penambahan anggaran.

Selain itu, Zulkifli, Anggota Bawaslu Mamuju juga menyampaikan komitmen untuk menjalin koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna memperoleh data kependudukan terkini sebagai dasar dalam melakukan uji petik di tingkat RT/RW. Ini penting untuk mengantisipasi keberadaan pemilih yang tidak memenuhi syarat, termasuk pemilih yang sudah meninggal dunia atau berpindah domisili.

Staf Bawaslu Mamuju, Dedy, turut menyoroti perlunya kejelasan teknis dalam proses pengawasan. Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif Bawaslu  dan harapannya, Bawaslu Mamuju juga bisa memegang data pembanding untuk lokasi-lokasi khusus,” ujarnya.

Tindak Lanjut Nyata

Sebagai hasil rapat, Bawaslu Mamuju menetapkan dua langkah konkret:

  1. Mengeluarkan imbauan resmi kepada KPU Mamuju terkait pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.

  2. Membentuk Posko Aduan yang akan menampung keluhan dan laporan masyarakat terkait DPB, baik secara online maupun offline.

Langkah-langkah ini diharapkan menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Mamuju dalam mewujudkan proses pemilu yang bersih, akurat, dan akuntabel, sekaligus menunjukkan eksistensi pengawasan Bawaslu di luar masa tahapan pemilu.(Humas)

Penulis: Andi Muhfi Zandi M