Lawan Politik Uang, Bawaslu Mamuju Gandeng GMKI Perkuat Konsolidasi Demokrasi
|
Mamuju, Badan Pengawas Pemilih Umum Kabupaten Mamuju–Di tengah kekhawatiran akan semakin menguatnya praktik politik uang dalam kontestasi politik, harapan untuk menjaga kemurnian suara rakyat kembali dinyalakan. Komitmen itu tampak dalam Diskusi Konsolidasi Demokrasi yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju bersama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kabupaten Mamuju pada Senin, 26 Januari 2026 di Sekretariat GMKI Kabupaten Mamuju.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan, khususnya terkait isu politik uang yang dinilai semakin kompleks dan adaptif.
Diskusi tersebut menjadi ruang refleksi bersama antara penyelenggara pemilu dan kalangan mahasiswa dalam membaca berbagai tantangan yang dihadapi demokrasi saat ini. Peserta diskusi menyoroti sejumlah persoalan mendasar, mulai dari celah regulasi yang masih membatasi definisi politik uang hanya pada masa kampanye resmi, hingga fenomena normalisasi budaya pemberian yang kerap dimaknai sebagai bagian dari tradisi sosial.
Akibat keterbatasan definisi tersebut, praktik pembagian materi di luar tahapan kampanye seringkali luput dari jeratan hukum dengan dalih bantuan sosial maupun sedekah. Selain itu, proses pembuktian yang membutuhkan unsur Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) juga menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penindakan, termasuk dalam pemberian sanksi tegas seperti diskualifikasi.
Fenomena mahar politik turut menjadi sorotan dalam diskusi tersebut. Praktik yang sering disebut sebagai “sewa perahu” ini dinilai menciptakan ambang batas ekonomi yang eksklusif dalam kontestasi politik serta merusak proses kaderisasi di internal partai. Kondisi ini berpotensi mendorong kandidat yang terpilih untuk melakukan pengembalian modal melalui praktik korupsi maupun kebijakan yang sarat kepentingan.
Selain itu, diskusi juga menyoroti bagaimana politik uang kini semakin bertransformasi dalam berbagai bentuk. Tidak lagi hanya berupa uang tunai, tetapi juga melalui bantuan terselubung, penggunaan dompet digital, hingga pendekatan melalui tokoh masyarakat dan perangkat desa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Rusdin, menegaskan bahwa upaya memerangi politik uang tidak bisa hanya dibebankan kepada lembaga pengawas pemilu semata, melainkan membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa.
“Politik uang bukan hanya persoalan hukum, tetapi persoalan moral dan masa depan demokrasi kita. Jika dibiarkan, maka yang lahir bukan pemimpin yang berintegritas, melainkan pemimpin yang terjebak dalam politik balas jasa. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa GMKI, untuk menjadi pelopor gerakan anti politik uang di Kabupaten Mamuju,” tegas Rusdin.
Menurutnya, pengawasan partisipatif menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai praktik politik uang. Melalui keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran, diharapkan kualitas demokrasi dapat terus dijaga.
Diskusi ini pun menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat edukasi politik kepada masyarakat, meningkatkan literasi hukum pemilu, serta mendorong keberanian publik dalam menolak dan melaporkan praktik politik uang, bagi Bawaslu Kabupaten Mamuju, konsolidasi demokrasi di luar tahapan pemilu merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa demokrasi tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga berintegritas dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Penulis : Nurfadliana Santi
Dokumentasi : Firman