Maksimalkan Pencegahan, Bawaslu Mamuju Bersama Panwascam Buka Posko Aduan Pembentukan PPDP
|
MAMUJU-Memasuki tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pemilihan Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju membuka Posko Aduan Pembentukan PPDP yang dimulai sejak tanggal 11 Juni 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju, Zulkifli menjelaskan, jika pembukaan posko aduan ini sebagai salah satu Langkah tindaklanjut pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju dalam mengantisipasi adanya potensi pelanggaran dalam pembentukan PPDP/Pantarlih.
“Pembukaan posko aduan ini sebagai bentuk tindaklanjut dari Imbauan yang sebelumnya telah dikeluarkan Bawaslu Mamuju kepada KPU Mamuju untuk memaksimalkan Langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran,” tuturnya.
Selain di Bawaslu Mamuju, Posko aduan juga telah dibuka di setiap kantor Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Mamuju.
“Pembukaan posko aduan di setiap kecamatan ini dapat memudahkan masyarakat, khususnya di wilayah kecamatan yang cukup jauh dari Bawaslu Kabupaten Mamuju, untuk melapor jika tedapat dugaan plelanggaran dalam pembentukan PPDP/Pantarlih. Dalam menyampaikan aduan, masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju atau dapat mendatangi Sekretariat Panwaslu di kecamatan masing-masing,” lanjutnya.
Proses pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pemilihan Tahun 2024 telah berlangsung sejak 13 Juni 2024 dan penetapan nama hasil seleksi PPDP diumumkan pada tanggal 23 Juni 2024. (Humas).
Penulis: Andi Muhfi Zandi M.