Mantapkan Implementasi Penanganan Pelanggaran Berbasis Digital, Bawaslu Mamuju Hadiri Rapat Koordinasi Penerapan Sigaplapor
|
MAJENE-Dalam rangka mempersiapkan penggunaan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SiGapLapor) pada proses penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walkota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Bawaslu Mamuju hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penerapan SiGapLapor Pada Pemilihan 2024 pada Minggu 4 Agustus 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Majene. Rapat ini dihadiri oleh anggota Bawaslu Sulawesi Barat, Muhammad Subhan dan jajaran, beserta Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Barat dan staff terkait.
Dalam sambutannya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi tersebut, Muhammad Subhan menyampaikan terkait penanganan netralitas ASN di Kabupaten. “hari ini kita hadirkan teman-teman sekalian dari divisi penanganan untuk menkoordinasikan terkait proses penanganan yang dilaksanakan di kabupaten. pelanggaran netralitas. Baik netralitas ASN maupun netralitas kepala desa, hari ini kita mau seluruh data-data tersebut dinaikkan ke provinsi. Dengan harapan untuk bisa dipublish dan dirilis beritanya” ujar koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.
Muhammad Subhan juga menyoroti terkait dengan fitur Sigaplapor yang belum dapat mengakomodir terkait pelanggaran yang tidak teregister sehingga penanganan Netralitas ASN yang sebelumnya telah ditangani tidak terakomodir sebagai akumulasi penanganan. “selama ini sigap lapor tidak mengakomodir terhadap penanganan pelanggaran yang tidak diregister, itu masalahnya. apabila kemudian kita menengok ke belakang, pada pemilu 2024, Sulawesi Barat berada di urutan keempat terkait penanganan netralitas ASN, namun kemudian itu tidak terpublish” tambahnya.
Lebih lanjut, Muhammad Subhan juga menggaris bawahi terkait perspektif hukum administrasi dalam penanganan pelanggaran pemerintah desa. “ada dua perspektif terkait urusan ini. Perspektif hukum administrasi desa dan perspektif hukum penyelenggara. Nah kalau perspektif hukum penyelenggara, makanya harusdiregistrasi dan ditangani di bawaslu semuanya. Tetapi untuk perspektif hukum administrasi perintah desa dan lain-lain sebagainya. Maka penanganannya tidak diregistrasi. Berarti kita hanya menindaklanjuti LHP dan bukti-bukti dalam LHP tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Zulkifli selaku Anggota Bawaslu Mamuju yang menghadiri rapat koordinasi menyampaikan bahwa Bawalu Mamuju telah melakukan penanganan pelanggaran Netralitas sebanyak 5 (lima) ASN dan akan mengkoordinasikan secara berjenjang dengan Bawaslu Provinsi. “Bawaslu Mamuju sebelumnya telah merekap 5 pelanggaran Netralitas ASN pada pemilu 2024 dan telah ditindaklanjuti oleh KASN dengan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Mamuju, selanjutnya kami akan konsolidasikan data secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat”, Ujarnya.
Dalam rapat koordinasi ini, disampaikan terkait beberapa poin penyampaian lainnya yaitu penjelasan tentang Kewenangan Bawaslu sebelum Tahapan penetapan Pasangan Calon terkait pengawasan terhadap Netralitas ASN dan Kepala Desa; Penerusan Dugaan Pelanggaran atas Tindaklanjut penanganan Netralitas ASN dan Kepala Desa dan penargetan pelaksanaan Kegiatan Deklarasi Netralitas Desa & ASN.
Rapat koordinasi kemudian dilanjutkan dengan pelatihan tentang Tata Cara Penginputan Data Penanganan Pelanggaran dalam SigapLapor.Kemudian dilanjutkan dengan Inventarisasi Data Penanganan Pelanggaran antara data Laporan yang diregistrasi dan data yang tidak dapat diregistrasi.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan koordinasi dalam menghadapi penanganan pelanggaran pada Pemilihan serentak 2024 serta memastikan seluruh staf Bawaslu siap memfasilitasi dan mengintegrasikan hasil penanganan pelanggaran pada Sigaplapor pada tahapan Pemilihan Serentak 2024. (Humas)
Penulis: Andi Muhfi Zandi M.