Lompat ke isi utama

Berita

Mapankan Persiapan Pemilihan Serentak, Bawaslu Mamuju Bahas Adendum NPHD

Rapat Bahas NPHD Perubahan Bersama Pemkab Mamuju

 

MAMUJU- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hadiri Rapat Naskah adendum Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) perubahan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tahun 2024 pada Kamis, 25 Juli 2024.

Berlansung di Ruang Rapat Pemerintah Kabupaten Mamuju, proses rapat pembahasan Perubahan Atas Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kabupaten Mamuju Dan  Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju ini dihadiri oleh Staf ahli Bupati Kabupaten Mamuju, Kepala Badan kesbangpol, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian kerjasama dan Sekretaris DPKAD

Asisten Ahli Bupati Kabupaten Mamuju, Jumardi, menyampaikan jika rapat perubahan NPHD ini adalah realisasi dari komitmen atas hasil instruksi dari Kemendagri terkait pencairan dana Hibah yang sudah harus cair pali

“Rapat pembahasan perubahan ini merupakan bentuk komitmen kami terhadap hasil Rapat Asistensi Pemenuhan Pendanaan Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI kepada seluruh daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) wajib memenuhi pembayaran Dana Pilkada  100% sesuai NPHD, sampai batas waktu tanggal 26 Juli 2024, kepada KPUD, Bawaslu dan Pengamanan”, Ujarnya

“Melalui pembahsan adendum dana hibah ini harapannya Bawaslu Kabupaten Mamuju dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 dapat terlaksana dengan lancar tanpa adanya hambatan yang berarti,” tambahnya.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Mamuju yang diwakli oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mamuju, Muhammad Imran Pathurrahman didampingi oleh Kepala Subbagian Administrasi, Muhammad Yuhding, menyampaikan “Kami dari Bawaslu Mamuju akan mengikuti hasil dari poin kesepakatan pemda dan mengapresiasi dukungan dan Kerjasama Pemerintah Kabupaten Mamuju dan semua instansi terkait dalam rapat pembahasan perubahan NPHD ini”, Ungkap Imran Pathurrahman.

Sebagai informasi, adendum terhadap perjanjian dana hibah nomor: 001/27.01.02/I/2024 dan Nomor 025/KU.00.00/SR-03/01/2024 dengan melakukan perubahan pada pasal 4 ayat (3) tentang tahapan pecairan dana hibah, bahwa pencairan dana Hibah Pilkada Mamuju akan dilaksanakan dalam 3 tahap, dengan ketentuan pencairan dana hibah, di cairkan 47,4% pada Triwulan I (pertama) Tahun Anggaran 2024, 47,4% pada Triwulan II (kedua) Tahun Anggaran 2024, dan 5,2% pada Triwulan III (Ketiga) Tahun Anggaran 2024. (Humas)

Penulis: Andi Muhfi Zandi M