Lompat ke isi utama

Berita

Memasuki Tahapan Pendaftaran Bakal Calon, Bawaslu Mamuju Lakukan Pengawasan Melekat

Foto Pengawasan Pencalonan

 

MAMUJU-Memasuki tahapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Mamuju, Bawaslu Mamuju lakukan Pengawasan Melekat pada Selasa s/d Kamis, 27 s/d 29 Agustus 2024 bertempat di area Kawasan KPU Kabupaten Mamuju. Salah satu fokus pengawasan yaitu memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon pada tahapan Pecalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang berlangsung dilakukan sesu

Dalam memaksimalkan Pengawasan langsung, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin menyampaikan bahwa “Bawaslu Kabupaten mealakukan pengawasan di 4 (empat) titik yang sudah ditentukan yaitu Sepanjang 1)Area BTN Graha Nusa IV, 2) Area Ruang Kantor KPU Kabupaten Mamuju, Area Bagian Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon, 3) Sepanjang Area Perumahan Graha Nusa V dan Area Kantor Kabupaten termasuk Pintu Masuk Kantor KPU Kabupaten Mamuju, dan Sepanjang Jalan Hj.Mustafa Katjo dan Area Gedung Asrama Haji”, ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M. Ikhsan yang juga merupakan PIC dari tahapan Pencalonan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Mamuju menyampaikan terkait dengan kondisi selama pengawasan berlangsung

“Selama melakukan pengawasan kami mengidentifikasi terkait dengan kehadiran ASN dalam proses pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju dan selanjutnya akan kami kaji terlebih dahulu untuk melihat terpenuhinya muatan unsur pelanggaran atau tidak”, pungkasnya.

Berdasarkan pengawasan yang berlangsung selama 3 hari di Area Kabupaten Mamuju terdapat dua bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran yaitu Dr. Hj. Sitti Sutinah S, S.H., M.Si-Yuki Permana S.T.  dan Ado Mas Ud, S.Sos- H.Damris. Pasca Tahapan pendaftaran diberikan kesempatan bagi calon untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan PKPU 10 Tahun 2024 tentang perubahan PKPU 8 Tahun 2024.(Humas) 

Penulis: Andi Muhfi Zandi M