Lompat ke isi utama

Berita

Menelusuri Kebenaran Data Pemilih: Bawaslu Mamuju Lakukan Uji Petik Demi Demokrasi yang Bersih

Menelusuri Kebenaran Data Pemilih: Bawaslu Mamuju Lakukan Uji Petik Demi Demokrasi yang Bersih

Tim Bawaslu Mamuju bergerak dari rumah ke rumah, memverifikasi data pemilih secara langsung untuk memastikan setiap suara sah dan tercatat dengan benar, pada Kamis 18 September 2025

 

MAMUJU – Di balik selembar KTP dan data dalam sistem, tersimpan kenyataan yang tak selalu sejalan dengan kehidupan di lapangan. Ada yang sudah meninggal namun masih terdaftar, ada yang pindah domisili tanpa pembaruan data, bahkan ada yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih. Di sinilah Bawaslu Kabupaten Mamuju mengambil peran—menyelusuri kebenaran itu satu per satu, demi menjamin bahwa setiap suara dalam Pemilu 2024 berasal dari pemilih yang sah.

Kegiatan Uji Petik dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini dilaksanakan pada tanggal 17 hingga 18 September 2025, khususnya di wilayah Kecamatan Tapalang dan Tapalang Barat. Tim Bawaslu bergerak dari rumah ke rumah, membawa data, mencocokkan langsung dengan kondisi faktual, dan berdialog dengan masyarakat.

Beberapa temuan penting di antaranya:

  • Saudari Bunga, yang lahir di Dayanginna, telah tidak lagi berada dalam Kartu Keluarga orang tuanya dan kini berdomisili di Kelurahan Dungkai, dibuktikan dengan KTP baru dan KK terbaru.

  • Ikhsan Sr, warga Tapalang, diduga telah menjadi anggota TNI. Namun saat dikunjungi, rumahnya dalam keadaan kosong dan warga sekitar tidak mengetahui keberadaannya.

  • Saudari Nensi, mengakui adanya perubahan nama di KTP (dari Hj. Nensi menjadi Nensi), meskipun NIK tetap sama.

  • Ade Qayyum Al, telah pisah KK dari orang tua setelah menikah, namun belum mengambil KTP baru dengan data terkini.

  • Piha dan Nurpadila, telah memperbarui KK setelah suami/ayah mereka meninggal dunia.

  • Ibu Hasni, membuat KK baru setelah ditinggal wafat suaminya, Paharuddin, pada Juni 2024.

  • Nur Milayanti, menurut keterangan keluarga, telah meninggal dunia pada 29 Oktober 2024, namun belum memiliki surat keterangan kematian.

  • Juhaeni Abdullah, juga dinyatakan meninggal dunia pada September 2025, namun belum bisa ditunjukkan dokumen pendukung karena disimpan oleh anaknya.

  • Abdul Mutalib, yang dalam data masih tercatat, telah dikonfirmasi masih hidup dan menunjukkan KTP asli miliknya.

Sementara itu, sejumlah nama lainnya tidak memenuhi syarat karena masih belum menikah atau belum cukup umur, seperti Sri Kadriani, Zulkifli, dan Mutmah Innah.

Dalam keterangannya, Wawan Sulviantono, Kepala Subbagian Pengawasan Bawaslu Kabupaten Mamuju, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, tapi bagian dari upaya serius menjaga kualitas demokrasi.

“Kita tidak bisa membiarkan ada celah dalam daftar pemilih. Satu data yang tidak akurat bisa merusak kepercayaan terhadap hasil pemilu. Melalui uji petik ini, kami ingin memastikan bahwa data yang tercantum benar-benar mencerminkan kenyataan di lapangan, ujar Wawan.

Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab menjaga daftar pemilih bukan hanya ada di pundak penyelenggara pemilu, tapi juga masyarakat.

“Kami butuh partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan setiap perubahan status kependudukan. Ketika seseorang pindah, menikah, atau meninggal dunia, penting agar datanya diperbarui secara resmi. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi juga menjaga suara kita tetap bermartabat,” tegasnya.

Kesimpulan dari Uji Petik menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data administratif dan kondisi lapangan. Hal ini menjadi dasar kuat untuk memperkuat koordinasi lintas instansi serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat soal pentingnya pemutakhiran data secara berkala.

Bawaslu Kabupaten Mamuju berkomitmen untuk terus memastikan bahwa setiap hak suara terlindungi, dan setiap data pemilih adalah data yang benar.

Penulis: Andi Muhfi Zandi M