Menyusuri Batas, Menjaga Demokrasi: Bawaslu Mamuju Telusuri Data Ganda Pemilih di Wilayah Perbatasan
|
MAJENE - MAMUJU – Dalam sepi kampung di ujung barat Sulawesi Barat, tim pengawas pemilu bergerak menembus batas, bukan hanya wilayah administratif, tapi juga batas ketelitian dan dedikasi. Demi satu nama dalam daftar pemilih, mereka menempuh perjalanan lintas desa, bermalam di rumah kerabat, dan menunggu di bawah cahaya lampu rumah warga. Semua itu dilakukan demi satu tujuan: memastikan keakuratan data pemilih yang akan menentukan masa depan demokrasi.
Kegiatan uji petik dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju pada tanggal 18 hingga 20 September 2025, dengan fokus pengawasan di wilayah perbatasan Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamuju. Salah satu temuan yang menjadi fokus tim adalah dugaan data ganda atas nama Rahmat.
Koordinasi awal dilakukan di Desa Galung, wilayah perbatasan yang terindikasi sebagai salah satu alamat dari nama yang bersangkutan. Setelah beristirahat di rumah kerabat, tim melanjutkan penelusuran lapangan keesokan harinya. Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa warga sekitar tidak mengenal nama Rahmat.
Karena tidak ditemukan hasil di Desa Galung, tim pun bergerak menuju Dusun Deking, Desa Lombong, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, menindaklanjuti informasi lanjutan. Setelah berkoordinasi dengan kepala dusun setempat, tim diarahkan menuju rumah yang diduga milik Rahmat. Namun, rumah tersebut dalam keadaan kosong hingga malam hari.
Keesokan paginya, tim kembali mengunjungi lokasi dan bertemu dengan seorang perempuan yang kemudian diketahui sebagai kakak kandung Rahmat. Dalam wawancara, terungkap bahwa Rahmat telah menikah dan berpindah domisili ke Kelurahan Galung, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju. Kakaknya juga menunjukkan Kartu Keluarga terbaru yang mencantumkan nama Rahmat di alamat yang baru.
Konfirmasi langsung melalui sambungan telepon kepada Rahmat membenarkan informasi tersebut. Ia mengakui belum sempat memperbarui identitas kependudukannya setelah menikah dan pindah domisili.
Dalam keterangannya, Zulkifli, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Mamuju menyampaikan
“Langkah kecil seperti ini seringkali luput dari perhatian, tapi justru di situlah letak tanggung jawab kami. Menjaga agar tidak ada satu pun hak suara yang tercederai oleh kesalahan data. Demokrasi bukan hanya soal pencoblosan, tapi soal memastikan bahwa setiap nama yang terdaftar adalah benar-benar nyata, hidup, dan berdomisili sesuai aturan.”
Zulkifli juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan potensi pelanggaran dalam proses pemilu yang lebih besar. Pendekatan langsung kepada masyarakat, koordinasi dengan aparat desa, serta verifikasi faktual merupakan metode penting untuk memastikan kualitas daftar pemilih.(Humas)
Penulis: Andi Muhfi Zandi M