Pastikan Proses Pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara untuk Pilkada 2024 Sesuai Standar, Bawaslu Mamuju Lakukan Pengawasan Melekat
|
DENPASAR - Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Mamuju melakukan pengawasan langsung terhadap proses pencetakan perlengkapan pemungutan suara. Pengawasan ini dilaksanakan di PT. Delina, Denpasar, Bali, pada 7 Oktober 2024.
Pada tanggal 7 Oktober 2024, rombongan Bawaslu tiba di PT. Delina, Pengawasan ini turut dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Mamuju, termasuk Sundari Petrus, Musdalifah M, dan Firman. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat juga hadir bersama stafnya, memperkuat koordinasi di lapangan.
Pengawasan mencakup pengecekan kesesuaian desain dan jumlah cetakan sesuai kebutuhan. Berdasarkan hasil pengawasan, sejumlah formulir dan sampul telah dicetak dengan jumlah sebagai berikut:
Formulir ukuran Plano: 1.857 lembar
Sampul kertas kubus: 3.095 lembar
Sampul kertas biasa: 3.736 lembar
Sampul biasa KW: 619 lembar
Nyoman, pengelola bagian distribusi PT. Delina, menjelaskan bahwa seluruh pencetakan perlengkapan telah selesai dan pengiriman dijadwalkan menunggu hasil cetak C. Jadwal pengiriman akan dikonfirmasikan melalui KPU Kabupaten Mamuju.
“Kami terus memantau proses pencetakan agar sesuai dengan standar dan kebutuhan pemilu. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran Pilkada 2024 di Kabupaten Mamuju,” ujar Muh. Yuhding, Selaku Kepala Subbagian Administrasi Bawaslu Kabupaten Mamuju. (Humas)
Penulis: Andi Muhfi Zandi M