Lompat ke isi utama

Berita

Penetapan Daftar Pemilih Sementara, Zulkifli Minta KPU Mamuju Tinjau Ulang Pemilih Tidak Dikenali

Penetapan DPS

 

MAMUJU-Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Mamuju Hadiri Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Mamuju untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Pada Minggu 11 Agustus 2024 di Grand Maleo Hotel & Convention Mamuju.

Dalam Rapat tersebut, KPU Kabupaten Mamuju yang menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Mamuju dengan rincian Jumlah TPS 619 TPS, dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berjumlah 192.406 Pemilih.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Hasdaris, menyampaikan mekanisme terkait dengan Daftar Pemilih Ganda. “Kami telah memvasilidasi data dan sinkronisasi dengan seluruh KPU kab/kota Se-indonesia sehingga apabila terdapat data ganda baik itu antar provinsi dan kab/kota berdasarkan data dari SIAK akan ditindaklanjuti dengan membuktikan secara faktual, jadi kalau kami bisa buktikan data pemilihnya kami masukkan sebagai pemilih tapi kalo daerah lain bisa buktikan akan kami keluarkan dari Daftar Pemilh”, ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Bawaslu Kabupaten Mamuju, Zulkifli menyampaikan masukan terkait dengan Peninjauan Kembali dan Sinkronsasi Data Pemilih tidak dikenali (Anomali) dan Siswa Calon Anggota TNI/Polri.

“Terkait pemilih tidak dikenali (anomali) dan Casis TNI/Polri kalau tidak ada rujukan agar segera KPU dan Bawaslu melakukan kordinasi terkait pemilih ini untuk mengawal ini, bila perlu diberikan data itu kepada pengawas tingkat TPS biar dapat dikawal ditingkat TPS ketika tidak ada pemilih tersebut, namun jika data tersebut masuk, saya sampaikan untuk dapat diantisipasi agar menjadi atensi kita bersama”, Ungkapnya.

Secara Umum Bawaslu Kabupaten Mamuju meminta kepada KPU Kabupaten Mamuju untuk melakukan peninjauan kembali dan sinkronisasi Data secara mendalam terkait Data Pemilih tidak dikenali dan Siswa calon anggota TNI/ POLRI yang terdaftar dalam DPS, selambat lambatnya sebelum tahapan penetapan DPT oleh KPU Kabupaten Mamuju. (Humas)

Penulis: Andi Muhfi Zandi M