Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Akuntabilitas, Bawaslu Mamuju Bahas Tata Cara Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU)

Perkuat Akuntabilitas, Bawaslu Mamuju Bahas Tata Cara Penyusunan Indikator Kinerja Utama  (IKU)

Bawaslu Kabupaten Mamuju menggelar rapat pembahasan tata cara penyusunan dan pengisian Indikator Kinerja Utama (IKU), Senin (12/1/2026), sebagai upaya memperkuat kinerja, profesionalitas, dan akuntabilitas pengawasan pemilu.

Mamuju – Komitmen untuk menghadirkan kinerja pengawasan pemilu yang profesional dan terukur terus diperkuat Bawaslu Kabupaten Mamuju. Hal ini tercermin dalam rapat pembahasan pengisian dan tata cara penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang dilaksanakan pada Senin, 12 Januari 2026. Rapat ini menjadi langkah strategis dalam menata arah kinerja kelembagaan agar lebih sistematis, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Rapat dibuka secara langsung oleh Kepala Subbagian Administrasi Bawaslu Kabupaten Mamuju, Muh. Yuhding, SE yang menekankan pentingnya pemahaman bersama terkait IKU sebagai instrumen pengukuran kinerja. IKU ini merujuk pada Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia yang mengamanatkan perlunya standar kinerja yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi secara berkala bagi anggota Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, hingga Bawaslu Kabupaten/Kota, baik dalam tahapan maupun non-tahapan Pemilu.

Dalam pemaparannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin, menjelaskan bahwa pengisian IKU dilakukan secara mandiri oleh masing-masing divisi dengan menyesuaikan tugas, fungsi, serta target kinerja yang telah ditetapkan.

“IKU ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi cermin sejauh mana kinerja pengawasan kita berjalan efektif. Setiap divisi harus mampu menerjemahkan tugasnya ke dalam indikator yang terukur dan realistis, sehingga dapat dievaluasi secara objektif,” ujar Rusdin.

Secara konseptual, penerapan IKU ini sejalan dengan teori manajemen kinerja berbasis hasil (Result-Based Management) yang menekankan pentingnya keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja. Dalam konteks kelembagaan pengawas pemilu, IKU berfungsi sebagai alat kontrol strategis untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pengawasan berjalan selaras dengan tujuan institusi, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.

Rusdin juga menambahkan bahwa penyusunan IKU yang baik akan mendorong budaya kerja yang lebih profesional dan berorientasi pada capaian kinerja.

“Dengan IKU yang disusun secara tepat, kita dapat mengukur kinerja secara adil dan mendorong peningkatan kualitas kerja seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Mamuju,” tambahnya.

Melalui rapat ini, Bawaslu Kabupaten Mamuju berharap seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama terkait penyusunan IKU, sehingga ke depan kinerja pengawasan pemilu dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan.(Humas)

Penulis : Nurfadliana Santi 

Dokumentasi : Firman