Perkuat Pengawas Adhoc, Bawaslu Mamuju Ajak Panwascam dalami Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak 2024
|
MAMUJU-Dalam rangka meningkatkan kapasitas jajaran pengawas Pemilu ad hoc, khususnya Panwaslu Kecamatan, dalam penanganan pelanggaran Pemilihan 2024,, Bawaslu Kabupaten Mamuju menyelenggarakan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran pada Kamis, 20 Juni 2024. Dalam kegiatan ini, hadir Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Arhamsyah dalam rangkaian supervisi terhadap kesiapan Panwaslu Kecamatan dalam mekanisme Penangananan Pelanggaran Pemilihan 2024.
Dalam sambutan dan arahan yang diberikan saat membuka kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bawaslu Mamuju, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin menyampaikan tentang kesiapan sumberdaya pengawas adhoc dari segi kapasitas dan profesionalitas dalam melakukan penanganan pelanggaran utamanya pada tahapan Pemutakhiran data pemilih 2024.
“Fasilitasi yang dirangkaikan dengan supervisi pimpinan provinsi kepada Panwascam Se-Kabupaten Mamuju ini bertujuan untuk meninjau terkait kesiapan baik dari sisi sumberdaya dan profesionalitas dalam menghadapi tahapan Pemutakhiran data pemilih khususnya dalam proses penanganan pelanggaran,” tuturnya.
“Adapun followup selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan pertemuan di setiap secretariat Panwaslu Kecamatan di wilayah masing- masing untuk meninjau progres dalam kapasitas pembuatan form A, Form dalam penanganan pelanggaran dan sebagainya”, lanjutnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Arhamsyah, menyampaikan tentang regulasi dan teknis-teknis penanganan pelanggaran di ranah Panwaslu Kecamatan khususnya dalam tahapan pemilihan serentak 2024.
“Dalam regulasi Pemilihan, Proses penanganan pelanggaran terhitung singkat karna dalam proses penanganan waktunya 3+2 (Tiga tambah Dua) Hari, sehingga diperlukan kesiapan SDM yang matang dalam proses penanganan pelanggarannya,” ujarnya.
“Terkait dengan regulasi perbawaslu kemungkinan tidak banyak berubah, saya harap agar dapat diperhatikan utamanya terkait dengan Waktu Pelaporan karna dalam Perbawaslu Pilkada tidak menetapkan jam kerja dalam proses pelaporannya sesuai dengan Perbawaslu 8/2020, sehingga diharapkan agar kantor di kecamatan dan Kabupaten tidak kosong sebelum peraturan bawaslu terbaru dikeluarkan” lanjutnya.
Arhamsyah juga menekankan terkait dengan kesiapan pengawas adhoc dalam menghadapi tahapan pemutakhiran data pemilih. “Pemutakhiran data pemilih sudah didepan mata, dan rawan menjadi sengketa dikarenakan data pemilih yang bermasalah, diharapkan jajaran pengawas kabupaten dan kecamatan dapat bersiap menghadapi potensi pelanggaran yang terjadi” lanjutnya kembali.
Kegiatan fasilitasi kemudian dilanjutkan dengan peninjauan terhadap hasil form penanganan pelanggaran berdasarkan dari ilustrasi kasus yang diberikan dari setiap Panwaslu Kecamatan. (Humas).
Penulis: Andi Muhfi Zandi M