Saatnya Produk Hukum Bicara: Bawaslu Mamuju Perkuat Pengelolaan Sistem JDIH
|
MAMUJU – Di balik kokohnya pengawasan pemilu, ada fondasi hukum yang harus berdiri tegak terdokumentasi, transparan, dan dapat diakses publik. Bimtek Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang digelar Bawaslu Kabupaten Mamuju menjadi wujud nyata komitmen menjaga keterbukaan dan integritas lembaga dari sisi regulasi. Di ruang sederhana lantai dua kantor Bawaslu Mamuju, semangat belajar dan berbagi pengetahuan hukum tumbuh menandakan bahwa pengawasan yang kuat harus dimulai dari tata kelola hukum yang tertib dan terbuka.
Dalam upaya memperkuat pemahaman dan kapasitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Bawaslu Kabupaten Mamuju menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang berlangsung di Aula Kantor Bawaslu Mamuju Lantai 2 Pada 09 Juli 2025 . Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh staf sekretariat dan bertujuan untuk mendalami sistem JDIH sebagai bank dokumen hukum yang kredibel, terverifikasi, dan dapat diakses publik.
JDIH sebagai memori Institusional
Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai wadah pendalaman dan penyamaan persepsi:
“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk pendalaman dan pemahaman bersama bagi sumberdaya sekretariat Bawaslu Mamuju.”
Sementara itu, Zulkifli, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, menekankan pentingnya pengelolaan JDIH agar produk hukum yang diterbitkan tidak hanya terdokumentasi tapi juga bermanfaat bagi publik:
“Harapannya produk hukum yang ditampilkan di JDIH dapat bermanfaat bagi masyarakat.”
“Dalam hal fasilitasi hukum, secara fungsi masih satu kesatuan dengan pencegahan.”
Melalui Bimtek JDIH, Bawaslu Mamuju sedang membangun legal knowledge ecosystem. sistem yang memastikan setiap produk hukum dapat diakses, dipahami, dan dimanfaatkan publik. Langkah ini memperkuat akuntabilitas lembaga sekaligus memperluas ruang partisipasi publik terhadap transparansi hukum kepemiluan.
Dalam sesi teknis, Eko, staf hukum dari Bawaslu Provinsi Sulbar, menjelaskan pentingnya harmonisasi dan pengelolaan digital produk hukum berbasis web melalui sistem JDIH. Ia menyebutkan:
“Bagian hukum memiliki tiga tugas pokok: penyiapan bahan hukum, advokasi hukum, dan dokumentasi produk hukum (JDIH).”
“Saat ini Kementerian Hukum memberikan ‘kamar’ bagi setiap lembaga untuk mengelola produk hukumnya sendiri.”
JDIH dikembangkan dengan indikator teknis yang ketat, mencakup:
Kelengkapan susunan tim pengelola
Kesesuaian dokumen dan unggahan
Ketersediaan sarana prasarana
Kerja sama lintas lembaga
Upaya sosialisasi dan promosi melalui berbagai media
Dalam diskusi, muncul pula perhatian pada penguatan kerja kehumasan agar tidak sekadar informatif, namun juga mampu menarik partisipasi publik:
“Sekiranya kerja kehumasan dapat terus ditingkatkan agar tidak terbatas pada pemberian informasi, tapi juga dapat menarik perhatian masyarakat.”
Kepala Sekretariat Bawaslu Mamuju, Imran Pathurrahman, berharap semua staf dapat mengikuti kegiatan dengan serius:
“Saya berharap di kegiatan ini semua staf dapat mengikuti dengan baik, karena sangat penting untuk membagi informasi maupun ilmu.”
Satu pintu informasi hukum publik
Acara ditutup oleh Zulkifli yang kembali mengingatkan pentingnya sinergi antara operator JDIH dan PPID:
“Kami ucapkan terima kasih kepada staf Bawaslu Provinsi yang hadir dan membersamai pengelolaan JDIH. Khusus operator JDIH agar terus menjalin koordinasi dengan PPID karena memiliki peran yang sama dalam menyajikan informasi.”
Sinergi yang ditegaskan oleh Zulkifli antara JDIH dan PPID merupakan contoh nyata penerapan digital legal governance (UNDP, 2023).Langkah ini mendorong efisiensi dan keterpaduan antara fungsi hukum dan humas menjadikan Bawaslu Mamuju bukan hanya lembaga pengawas, tetapi juga sumber rujukan hukum publik yang transparan dan terpercaya.
Forum ini menjadi momentum untuk mengasah kapasitas staf di masa non-tahapan, serta memperkaya pemahaman terhadap aspek hukum dalam pengawasan pemilu dan kelembagaan Bawaslu.(Humas)
Penulis : Andi Muhfi Zandi M
Foto : Firman