Tindak Lanjuti Pelaporan LHKAN, Bawaslu Mamuju Hadiri Rakernis
|
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju hadiri Rapat Kerja Teknis terkait tindak lanjut pelaporan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) tahun 2023 dan update data wajib LHKAN tahun 2024, yang berlangsung dari 29 September hingga 2 Oktober 2024 di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pelaporan LHKAN dan LHKPN bagi seluruh penyelenggara di lingkungan Bawaslu, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Dalam pembukaan kegiatan ini, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Ichsan Fuady, menegaskan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan LHKAN. "Harapan kita melalui kegiatan ini, kita bisa segera menyelesaikan laporan kita untuk kepatuhan. Karena itu penting untuk segera menunaikan kewajiban pelaporan kita," ujar Ichsan. Ia juga menjelaskan bahwa laporan ini menjadi dasar evaluasi oleh inspektorat, mencakup kepatuhan dan detail harta kekayaan.
Selain itu, Ichsan Fuady menekankan bahwa simbol integritas Bawaslu yang direpresentasikan melalui ikon pohon manggis mencerminkan kejujuran dan etika. "Pada kegiatan ini, selain simbol BerAKHLAK, juga terdapat simbol integritas Bawaslu. Di mana berintegritas memuat dua hal, yakni etika dan keberanian," tambahnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan materi terkait pentingnya komitmen, kedisiplinan, dan kejujuran dalam pelaporan harta kekayaan. David Sepriwasa dari Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI menyatakan, "Bahwa setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan surat kuasa atas nama penyelenggara, pasangan penyelenggara negara, dan anak dalam tanggungan yang telah berusia 17 tahun atau lebih. Dan surat kuasa itu wajib ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000."
Anggota Bawaslu RI, Erwin JH Malonda, juga menutup kegiatan ini dengan pesan penting kepada seluruh peserta. "Kita harus dengan terbuka melaporkannya, utamanya dari 1916 pengawas Pemilu tingkat kabupaten/kota, termasuk bendahara pengeluaran dan bendahara pembantu pengeluaran wajib melaporkan harta kekayaan kita sebagai penyelenggara. Bagi yang belum agar secepatnya, dan jika ada masalah agar segera diklarifikasi untuk disampaikan kepada KPK," tegas Erwin.
Sementara itu Kepala Sekretariat Bawaslu Mamuju, Muhammad Imran Pathurrahman menyampaikan bahwa “Rapat kerja teknis ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan seluruh jajaran Bawaslu dalam melaporkan harta kekayaan mereka, serta memperkuat integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pengawasan pemil”, pungkas Imran. (Humas)
Penulis: Andi Muhfi Zandi M.