Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Upaya Pengawasan Partisipatif PDPB, Bawaslu Mamuju Sambut Koordinasi PKC PMII Sulawesi Barat

Tingkatkan Upaya Pengawasan Partisipatif PDPB, Bawaslu Mamuju Sambut Koordinasi PKC PMII Sulawesi Barat

Koordinasi Bawaslu Mamuju dengan PKC PMII Sulawesi Barat untuk memperkuat pengawasan partisipatif dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, yang diselenggarakan pada 1 Desember 2025. Keterlibatan pemuda sebagai pengawas aktif menjadi langkah penting dalam menjaga integritas demokrasi.

Mamuju, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju- Bawaslu Kabupaten Mamuju menyambut kedatangan Pengurus Koordinasi Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Barat dalam rangka koordinasi mengenai pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (PDPB). Pertemuan ini menjadi momen penting dalam memperkuat peran serta masyarakat dalam pengawasan Pemilu, serta memberikan ruang bagi pemuda untuk turut aktif menjaga integritas proses demokrasi.

Bawaslu Kabupaten Mamuju menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh PKC PMII Sulawesi Barat terkait Pengawasan Partisipatif dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (PDPB). Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk mengajak masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk lebih berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemilu dengan semangat gotong-royong. Dalam acara yang berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025, di kantor Bawaslu Mamuju, berbagai pihak membahas upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, serta pentingnya kolaborasi antara Bawaslu dan organisasi mahasiswa seperti PMII.

Zulkifl, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Mamuju, mengungkapkan, “Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa pengawasan pemilu bukan hanya menjadi tugas lembaga atau pihak tertentu, tetapi juga melibatkan masyarakat sebagai pengawas yang aktif. Kami sangat mengapresiasi semangat dan keterlibatan PKC PMII Sulawesi Barat dalam memperkuat demokrasi melalui pengawasan partisipatif.”

Zulkifl menambahkan, “Pengawasan partisipatif dalam PDPB tidak hanya memberikan rasa aman bagi masyarakat terkait proses pemilu, tetapi juga menciptakan ruang dialog yang konstruktif antara pemuda dan penyelenggara pemilu. Semangat ini sangat sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang ingin kita tegakkan.”

Dalam konteks ini, teori pengawasan partisipatif menjadi landasan utama yang menguatkan keterlibatan masyarakat dalam pemilu. Berdasarkan teori partisipasi demokrasi, masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam proses pengawasan untuk memastikan keberlanjutan integritas dan transparansi sistem pemilu. Dengan mengedepankan pengawasan partisipatif, baik oleh pemuda maupun masyarakat umum, proses demokrasi menjadi lebih akuntabel dan transparan, sesuai dengan teori Good Governance yang menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan publik.

Zulkifl (Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Mamuju) mengungkapkan bahwa "Melalui koordinasi ini, Bawaslu berharap agar pengawasan partisipatif dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ini bukan hanya tentang memastikan pemilu yang bersih, tetapi juga menciptakan kesadaran hukum di kalangan pemuda, yang akan menjadi generasi yang menjaga demokrasi."tangkasnya.(Humas)

Penulis: Andi Muhfi Zandi M
Dokumentasi: Firman