Lompat ke isi utama

Berita

Tuntaskan Catatan Pengawasan Coklit, Bawaslu Mamuju Hadiri Rakor Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak

Rakernis Pengawasan Coklit

 

MAMASA-Dalam rangka menguatkan koordinasi guna memastikan efektifitas pengawasan di wilayah Provinsi Sulawesi Barat serta melakukan evaluasi proses pencegahan dan pengawasan yang telah dilaksanakan dalam tahapan pemilihan serentak tahun 2024, Bawaslu mamuju menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada Selasa, 30 Juli 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Mamasa.

Dalam pengantar yang disampaikan oleh Kabag Pengawasan dan Humas Provinsi Sulbar, Darwis bahwa terdapat empat metode yang telah dilkukan dalam Tahapan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

“Kita bersama-sama telah melakukan empat metode yang dilakukan dalam Tahapan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih yaitu Pengawasan Langsung, Posko Kawal Hak Pilih, Patroli Kawal Hak Pilih, Pengawasan Lainnya yang disesuaikan dengan kondisi daerah dan geografis masing-masing”, ungkapnya.

Selanjutnya, Kordiv Pencegahan Parmas dan Hubal Provinsi Sulawesi Barat, Hamrana Hakim memaparkan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai evaluasi tahapan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

“Hadirnya kita pada kegiatan ini bertujuan sebagai evaluasi tahapan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, tentu untuk bahan pada selanjutnya sebagai alat Bantu ada alat kerja yang akan di paparkan, Metode telah dilakukan dalam pengawasan yaitu Pengawasan Melekat dan Uji Petik” Ujarnya

Senada dengan hal tersebut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesain Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Arham menyatakan terkait beberapa temuan dan pelanggaran yang merupakan evaluasi dari pemilu 2024.

“kalau kita berkaca pada Pemilu Tahun 2024 kita mendapatkan Permohonan Sengketa kemarin 99% persoalan yang timbul itu ujungkan pada Daftar Pemilih, ada beberapa temuan yang perlu kita sikapi terkait Prosedur dan Tata cara memang ada Pantarlih yang meninggal masih tercoklit dan perlihan terkait TNI/Polri yang menjadi permasalahan, juga terdapat pemilih yang tidak dikenali. Selanjutnya kegiatan dibuka oleh bapak Arham”, Ujarnya.

Pasca sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Muhammad Rusdi S.Sos., MM selaku Plh. Kadis dukcapil Provinsi Sulbar terkait Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. menurutnya Data yang dimiliki dukcapil menjadi basis data hampir semua persoalan dan perencanaan di negeri ini.

“Tujuan Administrasi kependudukan memberikan keabsahan dan kepastian hukum. Peran Dukcapil dalam persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 antara lain menuntaskan DP4 melalui jemput Bola, melakukan pemusnahan KTP el yang tidak terpakai, mengajukan penonaktifan data bagi penduduk tidak dikenali, meninggal, pindah ke luar negeri, Meminimalisir entri NIK baru bagi penduduk wajib KTP dan melakukan edit data yang mengakibatkan data menjadi anomali”ungkapnya.

“Berdasarkan data yang terakumulasi Jumlah DP4 se Sulbar sebanyak 1.016.425 Per 27 Nov 2024 dan Jumlah Perekaman DP4 Pilkada pertanggal 29 Juli tahun 2024 progresnya di Kab. Mamuju 95.32%”, lanjutnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Mamuju, Zulkifli mengonfirmasi terkait beberapa permasalahan dalam data kependudukan serta presepsi mengenai cara pandang warga negara yang dianggap sah telah kawin.

“Kenapa sampai ada penduduk dengan identitas ganda. selanjutnya seperti apa konfigurasi terkait pindah penduduk, apakah setelah memperbaiki perpindahan kependudukan antar kabupaten apakah KTP-el yang lama dicabut dan Seperti apa capil memandang orang sudah/pernah Kawin”, ungkapnya.

Dalam konfirmasinya, Plh. Kadis dukcapil Provinsi Sulbar, Muhammad Rusdi S.Sos., MM menyampaikan bahwa “anak-anak yang menikah dibawah umur itu ada sidang isbat ada dispensasi dari pengadilan agama, itu akan kami fasilitasi tentu dengan sesuai dengan aturan pengadilan agama. karena syarat untuk mendapatkan buku nikah akte perkawinan dari persyaratannya itu dari pemuka agama masing-masing”, Jawabnya.

“Selanjutnya penduduk pindah ke Kabupaten lain ketika KTP baru yang telah terbit KTP lamanya harus dimusnahkan kalau kami biasanya dibakar. Terkait penduduk indentitas ganda kadang masyarakat tidak sabar waktu perekaman pertama merekam dan terekam berulang-ulang akhirnya karena masyarakat tersebut tidak sabar”, sambungnya.

Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak tahun 2024 dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kab. Mamasa dihadiri oleh seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Hamrana Hakim dan Arham serta mendatangkan Narasumber dari Kadis dukcapil Provinsi Sulbar. (Humas)

Penulis: Andi Muhfi Zandi M