Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Keadilan Pemilu, Bawaslu Mamuju Tempuh Koordinasi Intensif dengan Pengadilan

Wujudkan Keadilan Pemilu, Bawaslu Mamuju Tempuh Koordinasi Intensif dengan Pengadilan

 

MAMUJU – Komitmen menjaga integritas demokrasi tidak hanya ditunjukkan melalui pengawasan di lapangan, tetapi juga lewat ketekunan administratif dalam memperoleh dokumen-dokumen penting sebagai bahan penanganan pelanggaran dan sengketa. Hal inilah yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju, ketika melaksanakan koordinasi terkait permintaan salinan putusan pengadilan di wilayah Sulawesi Barat.

Pada Kamis, 21 Agustus 2025, jajaran Bawaslu Mamuju melakukan koordinasi ke Pengadilan Negeri Mamuju terkait permintaan salinan dokumen Petikan Putusan Nomor 190/Pid.Sus/2024/PN Mam. Kegiatan diawali dengan penyerahan petikan putusan kepada petugas Kepaniteraan Pidana untuk dilakukan pengecekan berkas. Setelah pemeriksaan selesai, tim dipersilakan menunggu di ruang tunggu sebelum akhirnya ditemui oleh Panitera, Bapak Lukas Genakama, S.H.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa untuk memperoleh salinan putusan, diperlukan surat permohonan resmi sebagai dasar pengeluaran dokumen. Menindaklanjuti arahan tersebut, tim Bawaslu Mamuju segera kembali ke kantor untuk menyiapkan surat permohonan resmi.

Pada siang harinya, Bawaslu Mamuju kembali ke Kejaksaan Negeri Mamuju dengan membawa surat permohonan bernomor 1/PR.04.00/K.SR-03/08/2025. Surat tersebut diterima oleh Bapak Iwan selaku petugas Kepaniteraan Umum. Setelah dilakukan pengecekan berkas, pihak kepaniteraan meminta kelengkapan administrasi berupa identitas diri dan nomor kontak. Pihaknya juga menyampaikan bahwa jika ada dokumen tambahan yang dibutuhkan, konfirmasi lebih lanjut akan segera diberikan, serta salinan putusan akan diantarkan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Mamuju.

Tidak berhenti di situ, pada pukul 15.12 WITA, pihak Pengadilan Negeri Mamuju juga menghubungi Bawaslu melalui pesan WhatsApp untuk mengisi formulir permintaan informasi. Menindaklanjuti hal tersebut, tim segera menuju Pengadilan Negeri Mamuju dan melakukan pengisian formulir dengan nomor pendaftaran 5/PIP-PPID/VIII/2025 sebanyak dua rangkap. Salah satu lembar kemudian diserahkan kembali sebagai bukti penerimaan, sementara pihak Kepaniteraan Hukum menyampaikan bahwa salinan putusan akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mamuju, Muhammad Ikhsan, menegaskan bahwa proses koordinasi ini merupakan bagian dari keseriusan lembaganya dalam memastikan setiap langkah penanganan pelanggaran dan sengketa dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Bagi kami, setiap dokumen putusan bukan hanya kertas biasa, melainkan bagian penting dalam menegakkan keadilan pemilu. Koordinasi yang kami lakukan hari ini adalah wujud nyata komitmen Bawaslu Mamuju untuk bekerja profesional, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa setiap proses penanganan pelanggaran maupun sengketa pemilu memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga masyarakat bisa percaya penuh bahwa pengawasan pemilu dijalankan dengan serius,” tegas Ikhsan.

Ia menambahkan bahwa kerja-kerja pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu memang tidak mudah, namun semangat menjaga demokrasi menjadi alasan utama Bawaslu terus berjuang.

Dengan langkah ini, Bawaslu Mamuju berharap proses penanganan pelanggaran dan sengketa pemilu di tingkat daerah akan semakin kuat dan terpercaya. Karena pada akhirnya, setiap usaha yang dilakukan bertujuan satu: menjaga hak suara rakyat dan marwah demokrasi di Indonesia.(Humas)

Penulis: Andi Muhfi Zandi M