Zulkifli: Keakuratan Pemutakhiran Daftar Pemilih adalah Kunci Demokrasi yang Adil
|
Mamuju, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mamuju — Dalam rapat pemutakhiran daftar pemilih yang dilaksanakan pada Senin, 24 November 2025, Bawaslu Kabupaten Mamuju bersama KPU turut hadir untuk mengawasi jalannya proses yang penting untuk menjaga kualitas pemilu di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju. Dalam rapat tersebut, pihak KPU Kabupaten Mamuju menyampaikan progres pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, yang telah dilaksanakan sebanyak tiga kali dengan yang terakhir dilakukan pada triwulan keempat, tepatnya pada tanggal 8 Desember 2025.
Namun, dalam kesempatan itu, muncul pertanyaan dari peserta rapat terkait permasalahan yang terjadi di lapangan pada tahun 2024, terutama pasca proses pencocokan dan penelitian data (coklit). Salah satu isu yang disorot adalah kasus yang terjadi di lapangan ketika Pantarli (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) melakukan coklit di salah satu rumah. Dalam daftar Kartu Keluarga (KK) terdapat nama anggota keluarga yang sudah meninggal dunia. Sayangnya, dokumen pendukung yang bisa membuktikan hal tersebut tidak ada, sehingga Pantarli tetap mencocokkan data berdasarkan KK yang ada.
Menanggapi masalah ini, pihak KPU menyatakan bahwa nama-nama yang ada dalam daftar pemilih yang sudah meninggal atau yang sudah pindah alamat hanya bisa dikeluarkan jika ada bukti pendukung yang sah. Tanpa adanya bukti yang jelas, KPU tidak bisa mengambil langkah untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari daftar pemilih. Akibatnya, nama-nama orang yang sudah meninggal atau yang sudah pindah alamat tetap terdaftar dalam daftar pemilih.
Akurasi Data Demi Transparansi Pemilu
Dari sudut pandang teori transparansi pemilu, masalah ketidaktepatan data pemilih ini menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh banyak negara dalam menjaga integritas sistem pemilihan umum. Dalam konteks ini, teori good governance menekankan pentingnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel, yang mengharuskan pihak penyelenggara pemilu untuk terus memperbarui dan memverifikasi data pemilih secara tepat waktu dan dengan prosedur yang jelas. Partisipasi masyarakat juga merupakan faktor penting dalam memastikan bahwa data pemilih akurat, dengan melibatkan masyarakat dalam memberikan bukti pendukung yang relevan.
Masalah ini menggambarkan tantangan dalam menjaga integritas sistem pemilu yang masih menjadi sorotan dalam kajian teori demokrasi dan integritas pemilu. Salah satu teori yang relevan adalah Theory of Electoral Integrity yang dikemukakan oleh Norris (2014), yang menekankan pentingnya validitas data pemilih sebagai salah satu faktor kunci untuk menjaga kepercayaan publik dalam pemilu. Jika ada celah dalam validasi data pemilih, maka potensi manipulasi suara atau bahkan ketidakpuasan terhadap hasil pemilu akan semakin besar. Pemutakhiran daftar pemilih yang akurat merupakan salah satu cara untuk mengurangi kecurangan dan meningkatkan partisipasi politik yang sah di masyarakat.
Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun sistem pencocokan data seperti coklit sudah dilaksanakan, kurangnya dokumen yang sah sebagai bukti pendukung tetap menjadi kendala utama dalam memastikan keakuratan daftar pemilih. Oleh karena itu, penerapan teknologi informasi untuk memperbarui data pemilih secara real-time dan sistem verifikasi yang lebih ketat dapat menjadi solusi untuk masalah ini.
“Sebagai pengawas pemilu, kami menyadari pentingnya akurasi data pemilih. Bawaslu Kabupaten Mamuju selalu mendukung langkah KPU untuk memperbaiki dan memperbarui data pemilih secara berkelanjutan. Namun, kami juga menekankan bahwa kejelasan bukti pendukung harus diperhatikan dengan lebih seksama, agar tidak ada celah bagi manipulasi data pemilih yang bisa merugikan masyarakat. Kami akan terus mengawasi proses ini agar pemilu yang akan datang tetap berjalan dengan jujur dan adil.”Ujar Zulkifli
Bawaslu Kabupaten Mamuju terus berkomitmen untuk menjaga transparansi dan integritas pemilu dengan mengawasi setiap langkah yang diambil oleh KPU dalam pemutakhiran daftar pemilih. Walaupun masalah teknis terkait data pemilih yang tidak akurat masih menjadi tantangan, peran aktif masyarakat dan penyelenggara pemilu tetap penting dalam menjaga sistem pemilihan yang bersih dan kredibel.(Humas)
Penulis: Andi Muhfi Zandi M
Dokumentasi: Firman