Dari Kelas ke Gerakan: Bawaslu Mamuju Mantapkan Pembentukan FP2P untuk Pengawasan Pemilu Partisipatif
|
Mamuju, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju-Semangat pengawasan pemilu yang berintegritas tidak berhenti ketika sebuah pelatihan berakhir. Di Kabupaten Mamuju, komitmen itu justru diperkuat melalui langkah nyata: memastikan para alumni Pendidikan Pengawasan Partisipatif tetap bergerak, terhubung, dan berdampak di tengah masyarakat.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju menggelar rapat evaluasi dan rencana tindak lanjut Pendidikan Pengawasan Partisipatif pada Jumat, 19 Desember 2025, bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju. Rapat ini difokuskan pada pemetaan hasil pelaksanaan kegiatan pendidikan, identifikasi kebutuhan penguatan kapasitas alumni, serta penyusunan skema kerja tindak lanjut agar partisipasi publik dalam pengawasan tahapan Pemilu dan/atau Pemilihan semakin terstruktur.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Mamuju menyepakati rencana pembentukan Forum Penggerak Pengawas Partisipatif (FP2P) yang akan diisi oleh peserta alumni Pendidikan Pengawasan Partisipatif. FP2P dirancang sebagai wadah kolaborasi yang memperkuat jejaring pengawasan warga, sekaligus mempercepat arus informasi pencegahan dan deteksi dini potensi pelanggaran di tingkat komunitas, sesuai arah penguatan pengawasan partisipatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Mamuju, Zulkifl, menegaskan bahwa FP2P akan menjadi penggerak yang menjaga konsistensi partisipasi publik pasca pendidikan. “Pendidikan Pengawasan Partisipatif harus menghasilkan daya ungkit yang berkelanjutan. Melalui FP2P, alumni tidak hanya menjadi peserta kegiatan, tetapi menjadi motor pengawasan warga yang terorganisir mendorong pencegahan, memperluas literasi kepemiluan, dan memperkuat budaya lapor ketika menemukan indikasi pelanggaran,” ujar Zulkifl.
Praktik Demokrasi Akuntabel
Secara konseptual, rencana pembentukan FP2P sejalan dengan pendekatan mutakhir dalam penguatan partisipasi publik, yaitu pengembangan komunitas praktik (community of practice). Dalam kerangka ini, alumni diposisikan sebagai komunitas yang berbagi tujuan (domain), membangun jejaring dan kepercayaan (community), serta mempraktikkan pengetahuan pengawasan dalam konteks nyata (practice). Model komunitas praktik terbukti efektif untuk menjaga keberlanjutan pembelajaran, pertukaran pengalaman lapangan, dan standardisasi praktik baik melalui interaksi rutin.
Selain itu, pembentukan forum alumni juga selaras dengan kerangka social accountability yang menekankan kolaborasi warga dan institusi untuk memperkuat mekanisme pemantauan, pelaporan, dan tindak lanjut secara transparan. Dalam konteks kepemiluan, pendekatan ini memperkuat fungsi pencegahan melalui pemantauan komunitas dan penguatan kanal umpan balik publik, sehingga pengawasan tidak hanya berbasis struktur kelembagaan, tetapi juga berbasis jejaring masyarakat.
Bawaslu Kabupaten Mamuju menegaskan bahwa tindak lanjut ini merupakan bagian dari penguatan ekosistem pengawasan partisipatif di masa non-tahapan dan tahapan, sejalan dengan arah kebijakan Bawaslu dalam memperluas pendidikan pengawasan partisipatif agar semakin banyak warga terlibat aktif menjaga integritas pemilu.(Humas)
Penulis: Andi Muhfi Zandi M
Dokumentasi: Firman