Meneguhkan Spirit Kelembagaan di Bulan Ramadhan, Bawaslu Kabupaten Mamuju Gelar Ngabuburit Pengawasan Secara Daring
|
Mamuju, Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Mamuju-Menjelang waktu berbuka puasa, semangat pengawasan justru semakin menguat. Dalam suasana Ramadan yang penuh refleksi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju menggelar kegiatan Ngabuburit Pengawasan sebagai wujud komitmen menjaga marwah demokrasi dan keadilan pemilu.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 4 Maret 2026 pukul 16.30 WIB secara daring melalui Zoom Meeting, menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kegiatan Ngabuburit Pengawasan dalam rangka Penguatan Spirit Kelembagaan Bawaslu.
Agenda mengangkat tema “Tausyiah Sistem Hukum dan Keadilan Pemilu” dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Rusdin, Kepala Sekretariat Muhammad Imran Pathurrahman, S.Pd, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Zulkifli, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa M. Ikhsan, para Kepala Subbagian, staf Bawaslu Kabupaten Mamuju, serta alumni P2P yang turut bergabung.
Kegiatan dipandu oleh Sri Mada Hasti, S.E selaku Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Narasumber dalam kegiatan ini adalah M. Ikhsan yang membawakan tausyiah tentang pentingnya sistem hukum pemilu yang berkeadilan sebagai fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda seremonial Ramadan, melainkan momentum refleksi kelembagaan.
“Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk memperkuat integritas dan spiritualitas pengawas pemilu yang akan datang. Spirit kelembagaan Bawaslu harus dibangun di atas nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan,” tegas Rusdin.
Senada dengan itu, Zulkifli selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat menyampaikan bahwa penguatan nilai hukum dan pencegahan harus berjalan beriringan.
“Pengawasan tidak hanya berbicara tentang penindakan, tetapi juga tentang upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Keadilan pemilu hanya bisa terwujud apabila seluruh elemen, termasuk masyarakat, memahami dan terlibat aktif dalam pengawasan,” ujarnya.
Sementara itu, dalam pemaparan materinya, M. Ikhsan menekankan bahwa sistem hukum pemilu harus ditegakkan secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.
“Keadilan pemilu bukan hanya hasil akhir, tetapi proses yang harus dijaga sejak tahapan awal. Setiap pelanggaran harus ditangani dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan substantif,” jelasnya.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait dinamika penanganan pelanggaran serta tantangan mewujudkan keadilan pemilu di tingkat daerah.
Melalui kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Mamuju berharap semangat pengawasan semakin kokoh, tidak hanya sebagai tugas konstitusional, tetapi juga sebagai panggilan moral dalam menjaga demokrasi yang bermartabat.(Humas)
Penulis : Nurfadliana Santi
Dokumentasi : Firman