Perkuat Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Mamuju Koordinasi dengan KPU Terkait Data Pemilih Meninggal dan Pemilih Baru
|
Mamuju, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju-Setiap nama dalam daftar pemilih memiliki arti penting bagi terjaminnya hak pilih warga negara. Karena itu, memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai kondisi faktual menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu.
Dalam rangka memastikan hal tersebut, Bawaslu Mamuju melakukan koordinasi ke Kantor KPU Kabupaten Mamuju, Senin (21/9/2026). Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi dan melakukan pencermatan terhadap data pemilih, khususnya terkait data pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, serta data pemilih baru di wilayah Kabupaten Mamuju.
Kegiatan koordinasi dilakukan oleh Kepala Subbagian HPPH Bawaslu Mamuju, Wawan Sulviantono, S.Sos., bersama Staf HPPH. Dalam kunjungan tersebut, jajaran Bawaslu Mamuju diterima oleh Abdy selaku Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Mamuju, bersama Darwis selaku staf KPU Kabupaten Mamuju.
Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Mamuju dalam melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Data yang berkaitan dengan pemilih meninggal dunia dan pindah domisili menjadi salah satu hal yang perlu dicermati agar informasi dalam daftar pemilih dapat terus disesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan.
Selain itu, pembahasan juga mencakup informasi mengenai data pemilih baru yang telah ditemukan atau dihimpun oleh KPU Kabupaten Mamuju. Pertukaran informasi tersebut diharapkan dapat mendukung proses pencermatan dan pengawasan data pemilih sehingga hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
Bawaslu Mamuju memandang koordinasi antarlembaga sebagai bagian penting dalam mewujudkan data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui koordinasi dan pencermatan secara berkelanjutan, Bawaslu terus mendorong agar setiap perubahan data kependudukan yang berkaitan dengan status pemilih dapat menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Pengawasan data pemilih bukan sekadar mencermati angka dan nama, tetapi memastikan setiap warga yang memenuhi syarat tetap memiliki tempat dalam demokrasi, sementara data yang sudah tidak sesuai dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.(Humas)
Penulis : Nurfadliana Santi
Dokumentasi : Firman