Halaman

Halaman / Tata Cara Permohonan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi

admin | 28 May 2023 | 118 View

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI :

  1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui Aplikasi PPID (Link PPID), surat (Kantor Bawaslu Mamuju jl. Umar Dar Kel. Rimuku Kec. Mamuju) , email(bawaslukabmamuju@gmail.com), telepon/Wa +62 822 9228 2011 atau datang langsung ke tempat layanan PPID (Jl. Umar Dar Kel. Rimuku Kec. Mamuju).
  2. Pemohon mengisi formulir/ menyampaikan permohonan informasi dan memberikan salinan identitas diri/badan (Link Formulir).
  3. Pemohon menerima bukti permohonan informasi dari petugas informasi apabila syarat permohonan telah dilengkapi.
  4. Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID paling lambat 10 hari kerja, atau paling lambat 3 hari kerja jika yang dimohonkan merupakan informasi pemilu atau pemilihan yang sedang berlangsung .
  5. Pemohon informasi menerima informasi yang diminta atau Surat Keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi dari petugas informasi.