Tata Cara Permohonan Informasi
admin | 28 May 2023 | 118 View
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI :
- Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui Aplikasi PPID (Link PPID), surat (Kantor Bawaslu Mamuju jl. Umar Dar Kel. Rimuku Kec. Mamuju) , email(bawaslukabmamuju@gmail.com), telepon/Wa +62 822 9228 2011 atau datang langsung ke tempat layanan PPID (Jl. Umar Dar Kel. Rimuku Kec. Mamuju).
- Pemohon mengisi formulir/ menyampaikan permohonan informasi dan memberikan salinan identitas diri/badan (Link Formulir).
- Pemohon menerima bukti permohonan informasi dari petugas informasi apabila syarat permohonan telah dilengkapi.
- Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID paling lambat 10 hari kerja, atau paling lambat 3 hari kerja jika yang dimohonkan merupakan informasi pemilu atau pemilihan yang sedang berlangsung .
- Pemohon informasi menerima informasi yang diminta atau Surat Keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi dari petugas informasi.